Ambulans gratis disediakan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta bagi warga Jakarta yang membutuhkan pelayanannya.
Pelayanan ambulans gratis bisa digunakan mulai dari menangani pasien gawat darurat pra rumah sakit, korban lalu lintas, korban bencana, korban kriminal, kebakaran dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya.
Namun untuk saat ini penggunaan layanan ambulans gratis atau tanpa biaya apapun ini hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta.
Cara Menggunakan Pelayanan Ambulans Gratis
Untuk bisa menggunakan pelayanan ambulans gratis setidaknya ada dua persyaratan yakni: warga DKI Jakarta yang memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta serta dipergunakan untuk pelayanan di wilayah DKI Jakarta. Dan begini cara menggunakannya:
- Hubungi nomor 112 atau 119 untuk permohonan ambulans gratis.
- Layanan 112 dan 119 ini untuk mengetahui posisi penelepon sehingga ambulans bisa langsung menuju tujuan tanpa harus melakukan pengecekan alamat dan verifikasi yang berbelit-belit.
- Layanan ini tersedia 24 jam sehari. Selain itu kamu bisa mengaksesnya di semua operator telepon, baik telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan bahkan dalam kondisi ponsel tanpa SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.
- Langkah selanjutnya tunjukkan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga. e-KTP dan Kartu Keluarga ini sebagai bukti kalau kamu warga jakarta. Untuk bukti e-KTP dan Kartu Keluarga bisa kamu kirimkan atau tunjukkan via whatsapp ke nomor yang akan diberitahu oleh operator 112 atau 119 atau setelah penanganan sudah selesai.
Jika menggunakan ambulans ini, tak hanya sopir dan mobil ambulans saja yang akan datang, namun akan ada dua tenaga medis terlatih yang ikut serta. Jika diperlukan, juga bisa didatangkan tenaga medis dari rumah sakit atau puskesmas.
Penggunaan Ambulans Bila Bukan Warga Jakarta
Untuk saat ini, bagi kamu yang bukan warga DKI Jakarta (tanpa e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta) kamu belum bisa menggunakan ambulans gratis, bila ingin menggunakan pelayanan ambulans dari Pemprov DKI Jakarta ini, kamu perlu membayar Rp450.000 untuk pelayanan di wilayah DKI Jakarta, adapun untuk wilayah lainnya tarif di atur sesuai lokasi yang dituju.