Antrian online BPJS Kesehatan jadi pilihan yang praktis, sehingga kamu tak perlu lagi nih mengantre panjang di loket pendaftaran.
Hingga awal tahun lalu, dilansir dari portal resmi BPJS Kesehatan, sudah ada 485 rumah sakit di Indonesia yang menerapkan pendaftaran online atau antrian online, namun cara pendaftarannya berbeda-beda. Sebanyak 121 rumah sakit membuat pendaftaran online dengan sistem aplikasi yang dapat diunduh atau melalui website.
Sedangkan 135 rumah sakit membuka pendaftaran melalui SMS dan WhatsApp, dan 202 rumah sakit lainnya sudah menggunakan sistem antrian terkomputerisasi di loket pendaftaran langsung. Berikut ini cara daftar antrian online BPJS kesehatan di rumah sakit atau puskesmas;
Pendaftaran Online Pasien Rawat Jalan di RSUD & Puskesmas Depok Melalui DSW
Dengan aplikasi Depok Single Window (DSW) ini kamu yang warga Depok bisa mengurus pelayanan di berbagai bidang, seperti pajak, laporan kegawatdaruratan, daftar berobat secara online di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas di Depok, dan lainnya.
Berikut ini cara pendaftaran online BPJS Ksehatan dengan DSW:
- Unduh aplikasi Depok Single Window (DSW) di Google Play Store atau kunjungi website rsudreg.depok.go.id untuk daftar online RSUD, dan pendaftaran.dinkes.depok.go.id untuk pendaftaran online puskesmas.
- Pilih menu “Kesehatan”, akan ada empat pilihan menu “Layanan Puskesmas”, “Layanan RSUD”, “Info Kesehatan” dan “Berita Kesehatan”.
- Untuk pendaftaran online puskesmas, pilih “Layanan Puskesmas” klik “Daftar Online”, pilih kecamatan di daerah kamu, pilih puskesmas di rumah sakit yang kamu tuju.
- Pilih “waktu layanan” ada beberapa poli tujuan:
- Pilih Layanan UMUM apabila anda mengalami sakit dengan gejala umum
- Pilih Layanan Gigi apabila mengalami sakit dengan gejala sakit gigi
- Pilih Layanan Lansia apabila anda pasien dengan usia >60th
- Pilih Layanan Anak apabila anda pasien dengan usia 5 tahun 1 bulan – 17th
- Pilih Layanan KIA apabila mendaftar pasien ibu (hamil,menyusui,nifas)
- Pilih Layanan MTBS apabila mendaftar pasien dengan usia 0 – 5 tahun
- Untuk pendaftaran online rumah sakit hanya pasien yang sudah terdaftar dan memiliki rekam medik yang bisa melakukan pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi Depok Single Window (DSW), masukkan NIK dan nomor rekam medik kamu.

Aplikasi Pendaftaran Antrian Online Ditjen Pelayanan Kesehatan
- Bila Depok punya aplikasi Depok Single Window (DSW), sedangkan untuk rumah sakit lainnya kamu bisa menggunakan aplikasi “Pendaftaran Online” yang bisa kamu unduh di Google Play Store.
- Aplikasi “Pendaftaran Online” ini diterbitkan oleh Ditjen Pelayanan Kesehatan.
- Dengan aplikasi ini, kamu bisa daftar antrian online di 33 rumah sakit yang tersedia, caranya:
- Pilih rumah sakit tujuan reservasi
- Isi data diri kamu
- Pilih klinik dan dokter tujuan
- Pilih jadwal reservasi yang tersedia
- Setelah itu kamu akan menerima jadwal reservasi. Datanglah sesuai jadwal reservasi dan tunjukkan bukti pendaftaraan di loket pendaftaran.
View this post on Instagram