Berita UMP 2021 sudah didengungkan oleh berbagai media online. Namun tahukah kamu maksud atau pengertian dari UMP (Upah Minimum Provinsi)? Dan apa perbedaan dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR), ataupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)?
Sebenarnya istilah Upah Minimum Regional (UMR) sudah tidak berlaku lagi, sudah diganti menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini tertuang dalam Kepmenakertrans 226/2000.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, dijelaskan jika:
- Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
- Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Shutterstock
UMP (Upah Minimum Provinsi) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada tanggal 1 November, setiap tahunnya.
Gubernur tak hanya menetapkan UMP, namun juga menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati atau walikota.
Untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP.
Penetapan besaran UMK harus lebih besar dibandingkan besaran UMP.
Shutterstock
Lalu mana yang menjadi acuan, UMP atau UMK?
Berdasarkan informasi yang dilansir hukumonline.com (16/05/18), secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ataupun dalam Permen Upah Minimum, memang tidak disebutkan mana yang menjadi acuan dalam menentukan upah minimum.
Namun jika kamu lihat dari kedua pengertian upah minimum yang sudah diulas di atas, terlihat jika ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi.
Jadi jika di kota atau kabupaten tersebut belum bisa menetapkan standar UMK atau belum ada Dewan Upah, UMP lah yang menjadi acuan untuk pemberian upah. Sedangkan jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK, maka yang berlaku adalah ketentuan UMK.
Eits, sebenarnya upah minimum tidak hanya ada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja. Ada juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dijelaskan jika:
- Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.
- Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Besaran UMSP atau UMSK ini bisa ditetapkan oleh gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
Nah, untuk besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Dasar dan wewenang dalam menentukan upah minimum
Bagaimana pemerintah menentukan upah minimum ini?
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Pasal 3 dijelaskan jika penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk pencapaian KHL ini, gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.
Nah, untuk peta jalan pencapaian KHL disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menentukan tahun pencapaian Upah Minimum sama dengan KHL;
- Memprediksi nilai KHL sampai akhir tahun pencapaian;
- Memprediksi besaran nilai Upah Minimum setiap tahun;
- Menetapkan prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi besaran Upah Minimum dengan prediksi nilai KHL setiap tahun.
Shutterstock
Berikut ini daftar UMP 2021 Provinsi di Indonesia:
Untuk saat ini, hanya provinsi lima provinsi di Indonesia yang menetapkan kenaikan UMP 2021, yakni Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Sisanya, memutuskan untuk tidak menaikkan UMP 2021. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengumumkan bila tidak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP (Upah Minumum Provinsi) 2021 maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2021. Berikut detail UMP 2021, yang diurutkan dari nominal paling besar ke yang terkecil:
Provinsi | UMP 2021 (Rp) |
DKI Jakarta | 4,416,186 |
Papua | 3,516,700 |
Sulawesi Utara | 3,310,723 |
Sulawesi Utara | 3,310,723 |
Bangka Belitung | 3,230,002 |
Sulawesi Selatan | 3,165,876 |
Aceh | 3,165,030 |
Papua Barat | 3,134,600 |
Sumatera Selatan | 3,043,111 |
Kepulauan Riau | 3,005,460 |
Kalimantan Utara | 3,000,804 |
Kalimantan Timur | 2,981,378 |
Kalimantan Tengah | 2,903,144 |
Riau | 2,885,563 |
Kalimantan Selatan | 2,877,448 |
Maluku | 2,604,961 |
Gorontalo | 2,586,900 |
Sumatera Utara | 2,499,500 |
Bali | 2,494,000 |
Sumatera Barat | 2,484,041 |
Banten | 2,460,996 |
Lampung | 2,432,001 |
Kalimantan Barat | 2,399,698 |
Sulawesi Barat | 2,369,670 |
Sulawesi Tengah | 2,303,711 |
Bengkulu | 2,213,604 |
NTB | 2,183,883 |
NTT | 1,950,000 |
Jawa Timur | 1,868,777 |
Jawa Barat | 1,810,351 |
Jawa Tengah | 1,798,979 |
DI Yogyakarta | 1,765,000 |