Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta masih belum berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Artinya, hari ini tepatnya tanggal 1 Juli 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan kendaraan dengan plat nomor berapapun bisa bebas melawati jalan-jalan protokol Jakarta.
Diketahui, jalanan Jakarta bebas dari aturan ganjil genap sudah selama kurang lebih 3,5 bulan sejak pertama aturan pembatasan kendaraan ini ditiadakan pada tanggal 16 Maret 2020.
Kawasan tertib lalu lintas pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta masih belum diberlakukan. pic.twitter.com/Zg70bdcCTC
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 30, 2020
Alasan pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menahan pemberlakuan aturan ganjil-genap di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi karena masih ada keraguan mengenai dukungan kapasitas angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta , Syafrin Liputo dilansir dari Kumparan.com (01/08) mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dan memantau perkembangan situasi arus lalu lintas pada masa transisi PSBB. Nantinya, hasil evaluasi imi akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depannya.
Aturan ganjil genap bisa kembali diterapkan bila telah ada keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ruas Jalan Jakarta yang Memberlakukan Aturan Ganjil Genap
Bila nantinya aturan ganjil genap kembali berlaku, berikut 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sisten GAGE:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal M.T. Haryono
- Jalan Jenderal D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. RS Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB Simatupang)
- Jl. Balikpapan
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Senen Raya
- Jl. Gunung Sahari