Aplikasi keluarga sehat dihadirkan oleh Kementerian Kesehatan (KemenKes) guna mendukung Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Aplikasi ini bukanlah teknologi baru dalam industri kesehatan, karena aplikasi ini adalah perubahan nama dari aplikasi Prokesga (Program Kesehatan Keluarga). Dengan hadirnya aplikasi keluarga sehat ini, Kementerian Kesehatan dapat melakukan pendataan keluarga sehat tanpa perlu datang ke rumah.
Pengguna aplikasi ini adalah surveyor, operator puskesmas, kepala puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan kementerian kesehatan. Ini detail peran atau tanggung jawab dari pengguna aplikasi kesehatan keluarga:
Pengguna Aplikasi Keluarga Sehat
- Administrator Pusat: bertanggung jawab atas keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS) pada tingkat pusat. Secara wewenang memiliki akses kontrol penuh terhadap semua menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS), termasuk terhadap data master.
- Dinas Kesehatan Provinsi: bertanggung jawab atas keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS) pada tingkat Provinsi. Secara wewenang memiliki akses kontrol read-only terhadap menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS).
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota: bertanggung jawab atas keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS) pada tingkat Kabupaten/Kota. Secara wewenang memiliki akses kontrol read-only terhadap menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS).
- Kepala Puskesmas: bertugas melakukan distribusi beban kerja para enumerator, distribusi akun login para aktor tingkat Puskesmas, dan bertanggung jawab secara keseluruhan atas proses entri data kuesioner Keluarga Sehat. Secara wewenang memiliki akses kontrol read-only terhadap menu Aplikasi Web Keluarga Sehat (KS).
- Administrator/Operator Puskesmas: bertugas melakukan administrasi sistem KS tingkat Puskesmas. Aktor ini memiliki tugas dan kewenangan untuk membuat (Create) aktor pengguna lainnya di level puskesmas yaitu aktor kepala puskesmas, aktor supervisor dan aktor pengumpul data/ enumerator/ surveyor. Aktor ini juga memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan (editing) terhadap data hasil input yang dilakukan oleh para pengumpul data/enumerator/surveyor.
- Supervisor: bertugas melakukan review terhadap kinerja para enumerator/surveyor di lapangan. Tiap puskesmas bisa terdiri dari satu atau beberapa aktor supervisor, hal ini disesuaikan dengan kondisi cakupan wilayah binaan puskesmas dan jumlah penduduk pada wilayah binaan puskesmas tersebut.
- Pengumpul Data/Enumerator/Surveyor (Pembina Keluarga): bertugas melakukan entri data kuesioner KS di lapangan.
Fitur Aplikasi Keluarga Sehat
Fitur aplikasi keluarga sehat ini berbeda-beda tergantung peran dan tanggung jawabnya. Berikut rincian fitur aplikasi keluarga sehat dilansir dari laman keluargasehat.kemkes.go.id (24/08):
- Fitur tahun aktif: fitur ini hanya digunakan khusus admin pusat, dan merupakan manajemen tahun pelaporan data survei untuk seluruh pengguna. Sebelumnya, aplikasi yang dapat digunakan akan ditentukan kapan periode aktif untuk penginputan data pada tahun berjalan.
- Fitur transfer wilayah kerja: fitur ini digunakan untuk memindahkan data keluarga pada suatu wilayah desa/ kelurahan di puskesmas awal ke puskesmas tujuan yang hanya digunakan khusus admin pusat.
- Fitur wilayah kerja: fitur ini digunakan khusus Admin PKM (Admin Puskesmas). Digunakan untuk memetakan desa/kelurahan di suatu wilayah kerja puskesmas dengan cara menginput atau mendaftarkan wilayah kerjanya per desa/ kelurahan baik dalam satu wilayah kecamatan maupun lebih.
- Fitur Rukun Warga: fitur ini digunakan khusus admin PKM untuk menginput atau mendaftarkan RW dan RT sesuai yang ada pada wilayah kerjanya per desa/kelurahan. Bila terdapat daerah yang tidak memiliki RW maupun RT, maka setiap puskesmas harus melakukan inventarisasi daerah tersebut kemudian melakukan penomoran secara mandiri.
- Fitur sasaran wilayah: fitur sasaran wilayah digunakan admin PKM untuk menentukan jumlah target/ sasaran pendataan di suatu wilayah kerja puskesmas berdasarkan jumlah keluarga sasaran pada wilayah kerjanya per desa/ kelurahan.
- Fitur target surveyor: fitur ini digunakan untuk menentukan target kinerja surveyor oleh admin PKM. Target yang telah ditetapkan dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian dan rasa tanggung jawab bagi para surveyor terhadap data keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
- Fitur monitoring wilayah: fitur monitoring wilayah digunakan untuk memantau kinerja capaian dari puskesmas maupun surveyor dengan membandingkan antara target/ sasaran yang telah ditetapkan dengan realisasi data keluarga yang telah diinput oleh para admin PKM.
- Fitur IKS Puskesmas: fitur untuk melihat Indeks Keluarga Sehat (IKS) berdasarkan wilayah kerja puskesmasnya pada setiap indikator.
- Fitur crosstab: fitur ini dapat digunakan untuk analisis data dengan memanfaatkan data mentah yang telah diunduh melalui akun admin PKM untuk diolah secara mandiri dan di-upload kembali ke aplikasi. Selanjutnya, data akan di kustomisasi dalam bentuk crosstab analisis data, baik dalam bentuk tabulasi, grafik, dan lain sebagainya.
Cara Menggunakan Aplikasi Keluarga Sehat:
- Dinas kesehatan Kabupaten/Kota perlu mengajukan permohonan akses ke Kementerian Kesehatan yang berisikan informasi calon pengelola Aplikasi Keluarga Sehat di Puskesmas yang terdiri untuk satu orang supervisor (koordinator pengumpul data lapangan), satu orang administrator puskesmas, kepala puskesmas, dan 10 orang surveyor. Data tersebut dilengkapi dengan nama, kode puskesmas, alamat puskesmas, nama lengkap, NIP, NIK calon supervisor, calon administrator, calon surveyor dan kepala puskesmas, serta informasi jabatan, nomor hp dan alamat email.
- Kirimkan data tersebut ke Kementerian Kesehatan yang berada di alamat Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12950, atau kamu juga bisa email ke keluargasehat@kemkes.go.id
- Setelah data diterima oleh Pusat Data Kementerian Kesehatan, selanjutnya data akan diverifikasi dan akan diproses.
- Jika surat data yang dibutuhkan sudah lengkap dan benar, tahapan selanjutnya adalah menggenerate akun dinas kesehatan kabupaten/kota, lalu nantinya KemenKes akan mengirimkan akun Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan admin puskesmas.
- Setelah akun telah diterima, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib mendistribusikan tiap akun ke admin puskesmas.
- Lalu kepala puskesmas distribusikan akun ke pengumpul data atau surveyor.
- Nantinya pengumpul data atau surveyor akan review data lapangan, review data agregat puskesmas, review data agregat kabupaten/kota, review agregat data nasional dan unduh data format .csv.
- Untuk detailnya, kamu bisa baca artikel cara menggunakan aplikasi Keluarga Sehat ini.

Link Download Aplikasi
Kamu bisa download atau unduh aplikasi keluarga sehat versi 2.0 melalui link ini. Namun sayangnya, bila melihat review dari aplikasi di Google Play Store (24/08/2020), aplikasi ini mendapatkan rating rendah dari pengguna, yakni 2.4. Umumnya, para pengguna mengeluhkan bila aplikasi ini tidak bisa digunakan.