Peraturan baru ojek online kini telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu aturan baru mengenai ojek online tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut ada beberapa hal yang diatur untuk pengemudi, maupun perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi layaknya Gojek dan Grab, berikut detailnya;
Aturan baru untuk Pengemudi Ojek online
Pada Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, menjelaskan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan transportasi wajib memenuhi aspek keselamatan, dengan ketentuan;
- Pengemudi dalam keadaan sehat;
- Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
- Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C
- Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
- Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;
- Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;
- Pengemudi menguasai wilayah operasi;
- Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
- Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
- Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;

Selain itu pengemudi juga harus;
- Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
- Menggunakan celana panjang
- Menggunakan sepatu
- Menggunakan sarung tangan, dan
- Membawa Jas Hujan, dan
- Pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia
Selanjutnya dalam Pasal 6, pemenuhan aspek kenyamanan paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut;
- Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
- Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
- Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang menganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Aturan Baru untuk Perusahaan Ojek Online, Gojek atau Grab
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga mengatur peraturan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi layaknya Gojek dan Grab, berikut detailnya;
Dalam Pasal 5 ayat 2, perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi layaknya Gojek atau Grab wajib memenuhi ketentuan;
- Mencantumkan identitas penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi;
- Identitas pengemudi dan sepeda motor yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang melayani;
- Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi; dan
- Melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang.
Selain itu dalam Pasal 8 (b) menjelaskan bila perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi layaknya Gojek atau Grab wajib menyediakan shelter. Shelter ini berguna bagi pengemudi yang ingin menurunkan atau menaikkan penumpang.
Selanjutnya dalam Pasal 14, perusahaan aplikasi juga harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi. Standar, operasional dan prosedur tersebut harus memuat;
- Jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
- Tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
- Tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; dan
- Pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend).
Namun sebelum menetapkan standar, operasional dan prosedur tersebut, perusahaan aplikasi layaknya Gojek dan Grab wajib mensosialisasikannya kepada pengemudi atau mitra kerja terlebih dahulu.
Tarif Baru Ojek Online Rp2.000 per Kilometer
Tepat tanggal 25 Maret 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online di kisaran Rp2.000/km nett.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi yang dilansir dari Tirto (25/3), ketentuan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2019. Pasalnya pemerintah baik aplikator, layaknya Gojek ataupun Grab maupun masyarakat memerlukan penyesuaian.
Berikut detail tarif baru ojek online;
Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada;
- Zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km.
- Zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.
Sementara batas atas tarif tertinggi yang ditetapkan adalah untuk
- Zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp2.300 per km
- Zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.500 per km
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.