Tanggal 2 Agustus 2018 nanti aturan baru untuk PNS mengenai waktu keterlambatan kerja akan berlaku. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian PANRB.
Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang terlambat masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.
“Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain,” jelas Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono, seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, dalam acara Reform Corner di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, dijelaskan, jika jam kerja PNS Kementrian PANRB ialah:
- Hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 -13.00 WIB; dan
- Hari Jumat jam 07.30 – 16.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30 -13.00 WIB.
Lalu selanjutnya dalam pasal 4 PANRB No. 6/2018 dijelaskan jika pengawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat waktu kepulangan setelah jam kerja berakhir. Penggantian waktu keterlambatan yakni 30 menit.
Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB.
“Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB,” imbuh seraya menambahkan, bahwa terlambat beberapa detik tetap harus diganti 30 menit.
Sebelum adanya aturan PNS Kementrian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kerja.
Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin.
“Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.
Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan Nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.