Now Reading
Aturan Pelayanan Nikah di KUA Saat Pandemi Virus Corona Meluas

Aturan Pelayanan Nikah di KUA Saat Pandemi Virus Corona Meluas

aturan nikah di kua saat corona-min (1)

Sejak pemerintah mengeluarkan himbauan social distancing dan larangan keluar rumah selama pandemi corona, menggelar pesta pernikahan nampaknya jadi hal sulit untuk dilakukan. Namun, kamu yang sudah jauh-jauh hari merencanakan pernikahan dalam waktu dekat, tak perlu khawatir. Pasalnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan aturan pelayanan nikah di KUA atau tempat lainnya saat pandemi virus corona yang melanda Indonesia saat ini.

Pernikahan Tetap Bisa Dilaksanakan, Asalkan…

Kamu mungkin khawatir dan merasa was-was untuk menyelenggarakan pernikahan di saat pandemi virus corona yang tengah merebak. Kekhawatiran yang kamu rasakan ini sangatlah wajar.

Apalagi setiap hari pasien yang dinyatakan positif terjangkit juga terus bertambah. Pemerintah pun secara bertahap terus mengeluarkan imbauan agar masyarakat #dirumahaja guna menekan angka penyebaran virus corona.

Usut punya usut, sejatinya pernikahan kamu tetap bisa diselenggarakan dalam masa-masa pandemi virus corona seperti sekarang ini. Entah itu nikah di KUA atau di tempat lainnya.  Namun memang, orang yang boleh hadir dalam pernikahanmu sangatlah terbatas. Di samping itu, sebaiknya resepsi atau pesta pernikahan ditunda untuk sementara waktu.

Sederhananya, kamu bisa melangsungkan pernikahan di tengah pandemi corona, tapi hanya sebatas akad nikah yang dihadiri keluarga terdekat saja.

Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pun mengungkapkan hal yang serupa. Dalam website resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menjelaskan bahwa pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA di tengah pandemi virus corona.

Kemenag sendiri telah mengeluarkan aturan dan tata cara pelaksanaan pernikahan dengan memerhatikan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Surat edaran dikeluarkan pada Kamis (19/3) lalu.

Baca juga:  Curiga Kena Corona? Ini yang Harus Segera Kamu Lakukan

Aturan Akad Nikah di KUA Saat Pandemi Corona

Guna mencegah penyebaran COVID-19, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan para calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA, di antaranya:

  • Jumlah orang yang mengikuti proses akad nikah disarankan tidak lebih dari 10 orang.
  • Calon pengantin dan anggota keluarga yang hadir dalam prosesi pernikahan harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker.
  • Para petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki dianjurkan menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Aturan Akad Nikah di Luar KUA Saat Pandemi Corona

Kamu juga bisa melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA. Sama seperti di dalam KUA, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, di antaranya:

Ruangan proses akad nikah berada di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

See Also
udangan pernikahan online

Orang yang mengikuti prosesi akad nikah di dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Calon pengantin dan anggota keluarga yang hadir harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Para petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki dianjurkan menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Baik petugas dan masyarakat yang hadir dalam prosesi pernikahan di dalam maupun luar KUA dihimbau selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. Hal ini termasuk memberi rujukan yang diperlukan bila sewaktu-waktu ada petugas atau masyarakat yang memunculkan tanda dan gejala terkena penyakit akibat infeksi virus corona saat prosesi berlangsung.

Baca juga:  Butuh Info Tepercaya Tentang Virus Corona Indonesia? Hubungi Nomor Ini

close