Now Reading
Aturan Pajak e-Commerce Efektif 1 April 2019, Ini Rinciannya!

Aturan Pajak e-Commerce Efektif 1 April 2019, Ini Rinciannya!

pajak e-commerce
Pajak e-commerce resmi diberlakukan tanggal 1 April 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.010/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Hadirnya peraturan ini menimbulkan berbagai kontroversi, seperti Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) yang mempertanyakan kesiapan infrastruktur dan sistem dalam pemberlakuan pajak toko online buat pelaku e-commerce Indonesia pada 1 April 2019. Menurut Ketua Umum idEA Ignatius Untung yang dilansir dari Detik.com (15/1), infrastruktur dan sistem yang ada tidak mendukung penerapan kebijakan ini. Selain itu Ignatius juga mengkhawatirkan mudahnya memanipulasi foto kartu NPWP dan KTP, yang menyulitkan platform marketplace untuk memvalidasi data milik pedagang.   Menurutnya, bila penjual di marketplace langsung dikenai pajak, khawatir mereka justru akan beralih berjualan di media sosial. Pasalnya baru 19% pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di marketplace, sisanya 95% masih berjualan melalui sosial media. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebenarnya juga mengatur soal pajak di media sosial, iklan baris, maupun daily deal. Namun, Ignatius menganggap masih sulit bagi Ditjen Pajak untuk memungut pajak media sosial. Apalagi, belum ada kajian konkret mengenai tata cara memajaki penjual yang berdagang di media sosial. Selain itu, di Indonesia belum banyak warga, termasuk pelaku UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, ia meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu menunda implementasi PMK 210 Tahun 2018 tersebut hingga ada kajian lebih lanjut. Saat ini, idEA tengah melakukan kajian mengenai dampak pungutan pajak tersebut terhadap penjual, marketplace dan perekonomian Indonesia.
pajak e-commerce

Rincian Pengaturan Pajak E-Commerce

Namun sebenarnya seperti apa rincian tentang pengaturan pajak e-commerce ini? Berdasarkan informasi yang dilansir dari website resmi Ditjen Pajak, berikut rincian tentang pengaturan pajak e-commerce.

Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

  1. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
  2. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk
    • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
    • Memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban penyedia platform marketplace

  1. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Contohnya seperti Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku overthe-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace. Bagi e-commerce di luar platform marketplace pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:  Apakah NPWP Saya Masih Aktif? Begini Cara Cek Validitasnya
close