
Rincian Pengaturan Pajak E-Commerce
Namun sebenarnya seperti apa rincian tentang pengaturan pajak e-commerce ini? Berdasarkan informasi yang dilansir dari website resmi Ditjen Pajak, berikut rincian tentang pengaturan pajak e-commerce.Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
- Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
- Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
- Memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
- Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
- Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban penyedia platform marketplace
- Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
- Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.