Now Reading
Iduladha Saat PPKM: Aturan Pelaksanaan Salat & Penyembelihan Kurban

Iduladha Saat PPKM: Aturan Pelaksanaan Salat & Penyembelihan Kurban

aturan pelaksanaan solat idul adha dan penyembelihan kurban 2020

Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021. Namun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tahun ini berbeda.

Pemerintah melalui Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 memutuskan untuk meniadakan sementara segala pelaksanaan ibadah Idul Adha mulai tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H terutama di wilayah PPKM Darurat.

Meniadakan Salat Idul Adha Berjamaah

Bagi umat muslim yang tinggal di daerah dalam bagian PPKM Darurat, yakni daerah dalam zona merah dan oranye, maka pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan untuk sementara ditiadakan.

Selanjutnya bagi umat muslim yang berada di zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintahan setempat diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha 2021 dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada.

Salat Iduladha sendiri hukumnya adalah sunah muakkadh. Ini artinya, salat Idul Adha sangat dianjurkan bagi orang yang ada di rumah, perjalanan, mereka yang merdeka maupun hamba sahaya, dan baik laki-laki maupun wanita.

Baca juga:  Sholat Iduladha: Niat, Tata Cara, Bacaan & Fatwa MUI di Rumah

Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Saat PPKM 2021

Mekanisme penyelenggaraan penyembelihan hewan di hari raya Idul Adha 2021 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penerapan jaga jarak fisik yang meliputi:

  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di area luas yang memungkinkan penerapan social distancing, misalnya di tanah lapang yang luas;
  • Lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  • Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik (door to door)
  • Petugas yang membagikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca juga:  Olahan Daging Kambing Kurban Khas Nusantara

Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

  • Sebelum masuk ke tempat penyembelihan, panitia yang akan bertugas dicek suhu tubuhnya oleh petugas;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap panitia yang terlibat dalam proses penyembelihan, termasuk pencacahan daging dan pendistribusian harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan;
  • Pihak penyelenggara selalu mengedukasi dan mengingatkan para oanitia supaya mereka tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  • Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memerhatikan etika batuk/bersin/meludah;
  • Panitia yang selesai bertugas harus segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga.

Penerapan kebersihan alat, meliputi:

  • Melakukan pembersihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan;
  • Membersihkan area dan peralatan setelah prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Apabila pada kondisi tertentu seorang wanita harus menggunakan alat milik orang lain, maka sebelum digunakan baiknya alat tersebut dibersihkan terlebih dulu menggunakan cairan desinfektan.
Baca juga:  Daftar Ucapan Iduladha 2021, Cocok Dikirim via WhatsApp

close