Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak langsung pada kesehatan manusia, tapi juga lingkungan tempat kita tinggal. Tanpa disadari, COVID-19 menambah daftar panjang produksi limbah medis di seluruh dunia. Padahal, limbah medis termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tentunya sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Perlu kamu ketahui bahwa ada 13 ton limbah B3 yang dihasilkan setiap detik di seluruh dunia. Jika ditotal, diperkirakan kita menghasilkan 400 juta ton limbah berbahaya setiap tahun, hampir 60 kilogram untuk setiap orang di planet ini dan setara dengan berat 40 ribu Menara Eiffel! Ironisnya, angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan naiknya produksi limbah medis secara signifikan di masa pandemi seperti sekarang ini.
Data terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK, tercatat kenaikan limbah medis selama pandemi COVID-19 berkisar di angka 30 sampai 50%. Berdasarkan laporan dari 34 provinsi di Indonesia, hingga 15 Oktober 2020 ada setidaknya 1.662,75 ton limbah COVID-19.
Limbah medis sendiri berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, bank darah, fasilitas dan laboratorium penelitian medis, hingga lingkungan rumah tangga. Sementara contoh limbah medis adalah sarung tangan, kain kasa, perban, kapas, tisu, masker, selang infus, tempat bekas rendaman darah, jarum, pampers, jaringan manusia atau hewan yang dibuat selama prosedur pengobatan, dan masih banyak lainnya.
Bahaya Sampah B3 Medis Bagi Kesehatan dan Lingkungan
Mengutip dalam laman Universaleco.id, limbah B3 secara spesifik diartikan sebagai suatu zat, energi, dan/atau komponen lain yang sifat, konsentrasi, serta jumlahnya yang mana baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan manusia dan lingkungan. Sifat berbahaya dari limbah B3 medis ini dapat disebabkan oleh beberapa karakteristik, di antaranya:
- Mengandung agen infeksius yang berpotensi menularkan penyakit atau infeksi silang dari pasien ke orang lain
- Mengandung zat genotoksik yang dapat menyebabkan kerusakan genetik dalam sel dan struktur DNA
- Mengandung bahan kimia yang bersifat korosif, alias dapat menyebabkan kerusakan
- Mengandung bahan kimia yang mudah terbakar, meledak, dan peka terhadap guncangan
- Mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan keracunan bila terhirup, terserap ke kulit, terminum, atau termakan
- Mengandung zat karsinogenik yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker
- Terdiri dari benda-benda tajam dan pecah belah yang dapat melukai kulit
- Mengandung zat radioaktif
- Mengandung zat pengoksidasi yang dapat mengoksidasi zat lain
- Mengandung logam berat tinggi yang dapat berbahaya bagi tubuh

Pengelolaan Limbah B3 Medis di Tengah Pandemi
Berhubung memiliki risiko yang cukup tinggi, pengolahan limbah B3 medis berbeda dengan pengolahan limbah biasa. Pengelolaan limbah medis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk mengelola limbah medis, yaitu pemisahan berdasarkan jenis, pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, pengelolaan, dan pembuangan.
Namun selama pandemi, standar pengelolaan limbah medis dipertebal lagi untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Kementerian Kesehatan secara khusus mengeluarkan Surat Edaran No. SE.2/MLHK/PSLB3/P.LB3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Melalui surat edaran tersebut, penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Limbah infeksius yang berasa dari fasilitas pelayanan kesehatan
- Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan
- Mengangkut dan memusnahkan limbah menggunakan dua metode, yaitu:
- Incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat Celcius
- Autoclave yang dilengkapi dengan pencacah
- Sisa hasil pembakaran atau pencacahan limbah selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk diserahkan kepada pengelola limbah B3
Limbah infeksius rumah tangga dari Orang Dalam Pengawasan (ODP)
- Mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah APD seperti masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri
- Mengemas limbah infeksius menggunakan wadah tertutup bertuliskan “Limbah Infeksius”
- Petugas dari dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah Limbah B3
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengolahan limbah B3 medis tidak boleh sembarangan. Harus dipantau dan dilakukan dengan sangat hati-hati. Bagi fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, farmasi, dan lab kesehatan dapat menyewa pihak ketiga untuk mengolah limbah medisnya.
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang aman dan ramah lingkungan. Dengan begitu, limbah yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan dapat ditangani secara bertanggungjawab sesuai dengan standar yang berlaku.