Now Reading
Bappebti RI Terbitkan Peraturan Cryptocurrency

Bappebti RI Terbitkan Peraturan Cryptocurrency

Cryptocurrency

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraaan pasar fisik kripto (crypto asset) di bursa berjangka.

Peraturan ini kurang lebih mengatur tentang perdagangan aset kripto, perlindungan hukum bagi pelanggan aset kripto, serta mekanisme perdagangan aset kripto, mulai dari pembukaan rekening, penyimpanan dana, transaksi, penarikan dana aset kripto (Cryptocurrency).

Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 cek pada link berikut ini.

Menurut CEO dan pendiri Rekeningku.com yang dilansir dari The Jakarta Post (15/2), pihaknya perlu mendiskusikan dengan Bappebti mengenai beberapa rincian dalam peraturan ini, khususnya perdagangan fisik modal minimal.

Berdasarkan Pasal 24 ayat 3, pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto wajib memenuhi persyaratan:

  1. memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
  2. mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).

Sementara itu dalam Pasal 8 ayat 1 menjelaskan untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto pada Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto harus memenuhi persyaratan:

See Also
mutasi kerja

  1. memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
  2. mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah);

Menurut Sumardi persyaratan untuk modal yang ditransfer ini terlalu tinggi tetapi menolak berkomentar lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perlu membicarakan dengan Bappebti untuk menghindari kesalahpahaman. Ia yakin peraturan itu masih bisa direvisi karena hanya dikeluarkan oleh Bappebti.

Kepada Pusat Pengkaji Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Dharmayugo Hermansyah yang dilansir dari CNBCIndonesia (15/2), terbitnya peraturan ini bisa memberikan kepercayaan bagi calon investor yakin, karena dijaga keamanannya.

Menurutnya, terbitnya aturan ini sekaligus memberikan gambaran pelaku pasar bagaimana instrumen investasi cryptocurrency, seperti bitcoin bisa bekerja. Apakah pergerakan bitcoin dipengaruhi fundamental, atau faktor lainnya.

Baca juga:  Panduan Perhitungan Pesangon PHK Sesuai Alasan Pemutusan Kerja
close