“Haduh, aku enggak punya kontrak kerja atau perjanjian kerja tertulis nih, harus bagaimana ya?”
Jika kamu punya pertanyaan ini, mari simak artikel berikut ini ya!
Kontrak kerja atau perjanjian kerja sebenarnya bisa dilakukan secara tertulis atau lisan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 50 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Perjanjian kerja yang dibuat secara lisan juga sah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis Perjanjian Kerja
Namun ada ketentuan yang harus diperhatikan, yakni apakah jenis kontrak kerja atau perjanjian kerja termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Dalam pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Selain itu, jika pengusaha tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan untuk pekerjanya. Hal ini dibahas dalam Pasal 63. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lalu, untuk surat pengangkatan sekurang-kurangnya wajib memuat keterangan seperti nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan dan besarnya upah.
Hal yang Wajib Ada dalam Kontrak Kerja
Selanjutnya untuk perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, sekurang-kurangnya wajib memuat:
- Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umum dan alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besarnya upah dan cara pembayarannya;
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Selain itu setidaknya kontrak kerja juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, di mana pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat satu perjanjian kerja.