Pemerintah DI Yogyakarta memberlakukan uji coba yang melarang kendaraan bermotor untuk masuk ke kawasan wisata Malioboro pada tanggal 18 – 19 Juni 2019. Rencananya, uji coba semi Pedestrian Malioboro akan dilakukan selapan atau setiap 35 hari sekali, yang dimulai Selasa Wage, mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB

Hanya kendaraan seperti Transjogja, mobil pemadam, ambulans, kendaraan patroli, kendaraan kebersihan, sepeda kayuh, becak kayuh, sepeda, dan andong saja yang bisa bebas melenggang di Semi Pedestrian Malioboro, Jalan Malioboro dan Jalan Ahmad Yani.
Menurut Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Gatot Saptadi dilansir dariTempo.co (18/6/19), kebijakan bebas kendaraan bermotor di Malioboro memang tidak populis. Namun demikian harus dilakukan untuk menjaga Malioboro sebagai ikon wisata belanja di Yogyakarta yang kian ramah bagi kepentingan banyak pihak.
Duh, lalu parkirnya di mana?
Meski demikian, bagi kamu yang bawa kendaraan tak perlu khawatir. Pemerintah telah menyiapkan kantong-kantong parkir di kawasan semi Pedestrian Malioboro. Setidaknya ada tujung kantong parkir yang disiapkan di sekitar Malioboro, yakni:
- Taman parkir Ngabean
- Taman parkir Abu Bakar Ali
- Taman parkir Senopati dan lahan parkir di sirip-sirip Malioboro
- Di area jalan Beskalan
- Di area jalan Perwakilan
- Lahan parkir kawasan eks UPN (Ketandan Wetan
- Tempat parkir Sriwedari
Baca juga:
- Benarkah WhatsApp, Instagram & Facebook Diblokir?
- Perusahaan Tidak Berikan Jaminan Kesehatan untuk Karyawan, Bolehkah?
- Pelatihan Kerja dan Keterampilan Gratis dari Kominfo
View this post on Instagram