Pencairan THR PNS yang tertunda jadi topik yang ramai diperbincangkan hari ini. Sebenarnya mengapa topik penundanaan THR PNS 2019 ini bisa menyeruak ke permukaan?
Dilansir dari CNN Indonesia (17/5), Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo meminta payung hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS direvisi, sebab dalam peraturan yang ada, teknis pencairan THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menunggu penerbitan peraturan daerah (perda).
Revisi Pasal 10 PP 35 tahun 2019 ini dilakukan untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah. Dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2.
Inilah bunyi Pasal 10 PP 35 tahun 2019:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Hal tersebut perlu direvisi, pasalnya untuk menghasilkan Perda, Pemda harus membahasnya bersama DPRD, dan untuk kondisi pasca pemilu serta Ramadan saat ini tidak akan efektif untuk menghasilkan Perda dalam waktu singkat, ungkap Mendagri Thahjo Kumolo.
Nantinya sebagai pengganti, masing-masing kepala daerah bisa hanya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Selain itu aturan pada Pasal 10 PP 35 tahun 2019 juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca juga:
- Libur Lebaran di Rumah Saja? Maraton Film Terbaik Ini Saja, Yuk!
- Karyawan Google Dapat Fasilitas Makan Gratis Sepuasnya, Ini Menunya!
- Daftar Kuliah Kelas Karyawan di Indonesia
THR PNS, ASN, Prajurit TNI-Polri Tetap Cari Tanggal 24 Mei 2019
Meski ada revisi payung hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), pencairan THR PNS di pusat dan daerah tak akan telat dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 24 Mei mendatang. Pasalnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR tersebut.
“Jadi akan lancar (pencairan THR), kami optimis. Tidak ada masalah, itu hanya memo kecil. Nanti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati saja,” ungkap Tjahjo dilansir dari CNN Indonesia (17/5).
Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan revisi payung hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terbit dalam pekan ini.