Berhati-hatilah jangan sampai paspor hilang, pasalnya pihak Imigrasi akan mengenakan denda sebesar Rp1.000.0000.
Selain itu, penggantian paspor baru juga tidak bisa langsung diberikan, melainkan harus dilakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Ditambah, bila paspor hilang karena alasan kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 bulan sampai dengan paling lama 2 tahun.
Peraturan paspor hilang, lalu didenda atau ditangguhkan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019, mari kita bahas, yuk!

Sanksi dan Denda Bila Paspor Hilang
1. Penangguhan Paspor
- Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 bulan sampai dengan paling lama 2 tahun.
- Namun apabila paspor menghilang, dikarnakan musibah, seperti; kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, maka dapat diberikan penggantian langsung.
- Sementara, apabila ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor biasa, diberikan penggantian paspor biasa;
2. Dikenakan Denda
Apabila paspor rusak atau hilang, maka dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;
- Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak;
- Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.
Biaya Denda Paspor Rusak atau Hilang Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019
- Biaya beban paspor rusak per buku: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang per buku: Rp 1.000.000
Biaya untuk Membuat Paspor Baru
- Paspor Biasa 48 Halaman per permohonan: Rp 350.000
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik per permohonan: Rp 650.000
- Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI per permohonan: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana Paspor untuk orang asing per permohonan: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama per permohonan Rp 1.000.000.