Gaji ke-13 begitu dinanti oleh para PNS karena nominalnya cenderung lebih besar dari THR. Bila komponen THR biasanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, lain halnya dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Lantas, di tahun 2020, kapan gaji ke-13 akan cair dan berapa, sih, besaran nominal yang diterima oleh PNS nantinya? Baca terus ulasan berikut untuk mengetahui detail lengkapnya.
Pencairan Gaji 13 PNS 2020
Gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Fasilitas gaji ke-13 ini umumnya berbentuk uang dengan besaran satu kali gaji dan diberikan di luar gaji bulanan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 cair pada pertengahan tahun, tepatnya di bulan Juni. Namun, khusus untuk tahun 2020, pemerintah belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 PNS akan cair.
Mengutip dalam laman Kompas Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan internal. Pasalnya, saat ini pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan masalah pandemi COVID-19. Alhasil, prioritas penggunaan dana untuk pembayaran gaji ke-13 ini masih terus digodok.
Kendati demikian, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan memastikan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.
Menghitung Besaran Gaji ke-13 PNS di Tahun 2020
Seperti yang sudah disinggung di atas, komponen gaji ke-13 PNS 2020 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Berikut ini rincian gaji pokok ke-13 berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
Gaji Pokok
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- IIIc: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan Melekat
Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan makan.
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan makan: Golongan I dan II Rp35.000, golongan III Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000
- Tunjangan beras: Rp72.420
Tunjangan Kinerja
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, nilai besarannya ini dapat berbeda, tergantung dari kebijakan setiap instansi. Meski begitu, lazimnya nilai tunjangan kinerja lebih besar dibanding tunjangan yang lain.