Now Reading
Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS Tahun 2020: Tanggal Cair dan Besaran Nominal

Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS Tahun 2020: Tanggal Cair dan Besaran Nominal

update gaji 13 pns 2020

Gaji ke-13 begitu dinanti oleh para PNS karena nominalnya cenderung lebih besar dari THR. Bila komponen THR biasanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, lain halnya dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Lantas, di tahun 2020, kapan gaji ke-13 akan cair dan berapa, sih, besaran nominal yang diterima oleh PNS nantinya? Baca terus ulasan berikut untuk mengetahui detail lengkapnya.

Pencairan Gaji 13 PNS 2020

Gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Fasilitas gaji ke-13 ini umumnya berbentuk uang dengan besaran satu kali gaji dan diberikan di luar gaji bulanan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 cair pada pertengahan tahun, tepatnya di bulan Juni. Namun, khusus untuk tahun 2020, pemerintah belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 PNS akan cair.

Mengutip dalam laman Kompas Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan internal. Pasalnya, saat ini pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan masalah pandemi COVID-19. Alhasil, prioritas penggunaan dana untuk pembayaran gaji ke-13 ini masih terus digodok.

Kendati demikian, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan memastikan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.

Baca juga:  PNS Bisa Kerja di Rumah Loh, Ini Ketentuannya!

Menghitung Besaran Gaji ke-13 PNS di Tahun 2020

Seperti yang sudah disinggung di atas, komponen gaji ke-13 PNS 2020 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Berikut ini rincian gaji pokok ke-13 berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

Gaji Pokok

Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • IIIc: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan Melekat

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan makan.

  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok
  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan makan: Golongan I dan II Rp35.000, golongan III Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000
  • Tunjangan beras: Rp72.420

Tunjangan Kinerja

Sedangkan untuk tunjangan kinerja, nilai besarannya ini dapat berbeda, tergantung dari kebijakan setiap instansi. Meski begitu, lazimnya nilai tunjangan kinerja lebih besar dibanding tunjangan yang lain.

Baca juga:  Kerja Lembur? Ini Cara Hitung Upah Lembur PNS 2020

close