Now Reading
Awas, Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Dikenakan Sanksi Ini!

Awas, Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Dikenakan Sanksi Ini!

bolos kerja

Jangan coba-coba deh, bolos kerja usai libur lebaran. Apalagi bagi kamu yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019.  

bolos kerja
Sumber gambar: Okezone

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Syafruddin meminta kepada Para Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin, 10 Juni 2019. Nantinya unit/satuan kerja vertikal di bidang kepegawaian wajib mengirimkan laporan kehadiran paling lambat pukul 15.00, tanggal 10 Juni 2019 melalui aplikasi Sidina Menpan.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, bagi ASN yang bolos kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019 akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Tembusan surat tersebut disampaikan Menteri PANRB Syafruddin kepada: Presiden; dan Wakil Presiden.

Sementara PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, menurut siaran pers BKN, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya,” tulis siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.

bolos kerja
sumber gambar: depositphotos.com

Lalu sebenarnya apa saja tingkat dan jenis hukuman disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS?

Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menjelaskan tingkat dan jenis hukum disiplin, berikut penjabarannya:

(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  1. hukuman disiplin ringan;
  2. hukuman disiplin sedang; dan
  3. hukuman disiplin berat.

(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
  3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan;
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Woke.id (@wokedotid) on

Baca juga:  Lokasi Rest Area & Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik 2019
close