Meskipun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku seumur hidup dan tak bisa kadaluwarsa, tapi dalam situasi tertentu validitasnya bisa saja berubah menjadi tidak aktif (nonaktif). Kalau sudah begini, NPWP yang kamu miliki sudah tak bisa digunakan, sehingga segala bentuk manfaatnya juga tak bisa kamu rasakan lagi. Nah, sebelum semuanya terlambat, kamu bisa cek validitas NPWP secara online. Untuk lebih jelasnya, yuk simak cara cek validitas NPWP secara online di bawah ini.
Kenapa NPWP Bisa Tidak Aktif?
Ada tiga kemungkinan NPWP yang kamu miliki tidak aktif, di antaranya:
Kebijakan Sepihak DJP
DJP adalah kepanjangan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Direktorat ini berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang tugasnya merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang perpajakan.
Salah satu kebijakan DJP adalah menonaktifkan NPWP yang dimiliki wajib pajak secara sepihak. Biasanya kondisi ini disebabkan karena wajib pajak tidak pernah melakukan pembayaran atau lapor pajak selama sekurang-kurangnya dua tahun.
Pengajuan langsung ke DJP
NPWP juga bisa tidak aktif karena kamu melakukan pengajuan langsung ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kanal lainnya.
Hal ini bisa dilakukan karena kamu sebagai wajib pajak memang sudah tidak punya kewajiban pajak dalam waktu yang relatif lama. Entah karena sudah tidak bekerja atau penghasilan yang kamu miliki tidak termasuk katagori wajib pajak.
Kesalahan Administrasi
Kesalahan administrasi juga bisa menjadi penyebab NPWP kamu tidak aktif. Namun, penyebab satu ini umumnya jarang terjadi.
Beragam Cara Cek NPWP Online
Cek status validitas NPWP dapat dilakukan secara online. Prosesnya terbukti mudah dan cepat. Bahkan, kamu pun tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun karena gratis.
Jadi, kamu tak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak dan mengikuti birokrasi yang lama. Cek NPWP secara online terdiri dari 3 cara, yaitu melalui website, Kring Pajak, dan email.
Di bawah ini adalah penjelasan lengkapnya.
1. Cek Melalui Website DJP
- Buka djponline.pajak.go.id
- Masukkan nomor pokok wajib pajak, kata sandi, beserta kode captcha (kode keamanan) yang tertera pada layar monitor. Klik login.
- Pada laman dashboard, klik “Profil”.
- Lihat bagian data profil, lalu klik “Info Perpajakan”
- Cek kolom “Status WP”
- Status WP aktif menandakan bahwa nomor NPWP kamu aktif.
- Jika status NPWP kamu tidak aktif, kamu bisa meminta konfirmasi dengan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.
2. Menulis Pesan di Email
Cek NPWP juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim pesan melalui email. Caranya mudah, berikut panduannya:
- Tulis subjek email sesuai kebutuhanmu, misalnya “Cek Validitas Nomor NPWP”.
- Kemudian pada bagian body text, sampaikan keluhanmu dengan jelas dan lengkap. Jangan lupa, tuliskan pula identitas diri sesuai KTP untuk mempermudah petugas melakukan pengecekan.
- Setelah itu, kirim pesan kamu ke alamat email pengaduan@pajak.go.id.
- Tunggu beberapa saat sampai email kamu dibalas oleh petugas.
3. Cek Melalui Kring Pajak
Selain mengunjungi website resmi dan menulis pesan di email, Dirjen Pajak juga menyediakan layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200.
Kring Pajak memungkinkan kamu berbicara secara langsung dengan operator pajak. Dengan begitu, informasi yang kamu butuhkan terjamin validitasnya. Di samping itu, privasi percakapan kamu dengan operator juga terjamin aman dari penyadapan.