Now Reading
Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Tanpa Ribet! 

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Tanpa Ribet! 

pajak kendaraan online

Cek pajak kendaraaan online jadi cara yang paling mudah untuk tahu besaran nominal pajak dari kendaraan yang kamu miliki. Dengan adanya sistem ini, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Cukup memanfaatkan smartphone, kamu bisa lakukan pembayaran atau sekadar cek pajak kendaraan. Mari, wokenim bahas detailnya!

Cek Pajak Kendaraan Online dengan Instal Aplikasi Samsat Online Nasional

Untuk saat ini aplikasi Samsat Online Nasional baru tersedia untuk tipe handphone Android. Untuk pengecekan kamu bisa Instal aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store.

cek pajak kendaraan

Dalam aplikasi Samsat Online Nasional ada delapan menu yang bisa kamu manfaatkan, yakni; 

  1. Pendaftaran: menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), ataupun untuk mendapatkan kode bayar saat ingin melakukan pembayaran pajak.
  2. Info Proses: menu ini berguna untuk mengetahui proses yang sudah kamu lakukan, misalkan bayar pajak, pengesahan STNK atau yang lainnya
  3. Info Pajak: menu ini digunakan untuk mendapatkan informasi besaran PKB (Pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  4. E-TBPKP: menu ini akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik maupun virtual.
  5. E-Pengesahan STNK: pada menu ini kamu bisa melihat pengesahan STNK secara elektronik maupun virtual.
  6. Pindah Bukti: menu ini digunakan apabila kamu ingin memindahkan E-Pengesahan STNK dan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Elektronik) dari satu handphone ke handphone lainnya.
  7. Pengaduan: bila ingin menyampaikan pengaduan tentang pelayanan, kritik dan saran, bisa diajukan pada menu ini.
  8. Panduan: berisi panduan menggunakan aplikasi.

cek pajak kendaraan

Cara Cek Pajak Kendaraan di Aplikasi Samsat Online Nasional

Untuk cek pajak kendaraan di aplikasi Samsat Online Nasional, kamu bisa lakukan langkah berikut:

  • Klik menu “Info Pajak”
  • Isi kolom formulir yang harus kamu isi seperti; Provinsi, NRKB/No.Polisi, dan No.Rangka (5 digit terakhir).
  • Tunggu beberapa saat hingga, info pajak kamu ditampilkan.

Selain bisa mengetahui info pajak kendaraan bermotor yang kamu miliki. Melalui aplikasi Samsat Online Nasional kamu juga bisa membayar pajak kendaraan. Berikut detailnya:

See Also
cara aktivitasi dan verifikasi mengisi saldo shopeepay

Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samsat Online

  • Setelah kamu mengunduh aplikasi Samsat Online, pilih menu “Pendaftaran”.
  • Setelah pilih menu pendaftaran, akan muncul pemberitahuan, “Perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim 90ppke alamat yang tertera di STNK.” 
  • Selanjutnya, pilih setuju jika kamu ingin melanjutkan ke pembayaran
  • Tahap selanjutnya adalah akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, seperti nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email. 
  • Jika formulir sudah selesai diisi, tekan tombol lanjutkan.
  • Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. – Akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan. 
  • Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju.
  • Apabila kode bayar sudah keluar, kamu sebagai wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM sesuai kode bayar yang tertera.
  • Namun perlu diingat, kode bayar tersebut hanya berlaku selama dua jam. Apabila telah melewati batas waktu, wajib pajak harus mengulangi proses pendaftaran pada aplikasi tersebut. 
  • Setelah melakukan pembayaran wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat.
  • E-TBPKP ini berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran. Dalam rentang waktu tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Baca juga:  Bayar Pajak Motor Bisa Online dan Bebas Denda, Begini Caranya!

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di Website Pemerintah Provinsi

Cek Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

  • Bagi kamu warga Jakarta, kamu bisa cek pajak kendaraan motor dengan online di situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikut ini:
    • Kunjungi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 
    • Masukkan nomor kendaraan di kolom nomor kendaraan
    • Klik “Cari” dan informasi tentang STNK akan muncul

cek pajak kendaraan

Jawa Barat

  • Bila memiliki kendaraan dengan STNK Jawa Barat, kamu bisa cek pajak kendaraan bermotor dengan cara ini;
    • Kunjungi https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
    • Masukkkan; Nomor Regisrtasi Kendaraan Bermotor (Nomor Polisi), warna plat kendaaraan, dan mengisi captcha (kode pengaman).
    • Terakhir tinggal klik tombol “Cari”.

Cek Pajak Kendaraan Jateng (Jawa Tengah)

Jawa Timur

Banten

  • Cek pajak kendaraan Banten bisa dilakukan pada situs Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten, berikut caranya: 
    • Kunjungi https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb
    • Masukkan nomor kendaraan bermotor, lalu klik “Cari”

Untuk provinsi lainnya, dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara dan lainnya bisa kamu cek di cekpajak.com

Cek Pajak Kendaraan via SMS

  • Ketika INFO (spasi) RANMOR (spasi) masukkan nomor kendaraan kirim ke 8893.
  • Sementara bagi kamu yang ingin mengetahui info lengkap kendaaran seperti tipe kendaraan, warna kendaraan, tahun, masa berlaku STNK, info pajak kendaraan, info layanan SIM keliling (SIMling) ataupun info layanan Samsat keliling (Samling) kamu bisa ketik *368#
Baca juga:  Canggih, Cukup Ketik *368# Bisa Tahu Info Lengkap Kendaraan

close