Now Reading
Info Terbaru Vaksin COVID-19 Gratis dari Pemerintah: Cara Daftar dan Verifikasi

Info Terbaru Vaksin COVID-19 Gratis dari Pemerintah: Cara Daftar dan Verifikasi

vaksin covid-19: cara cek penerima, daftar ulang, verifikasi

Vaksin COVID-19 yang diberikan secara gratis dari pemerintah akhirnya akan segera disalurkan secara bertahap pada pertengahan bulan ini. Masyarakat dapat cek penerima vaksin COVID-19 tahap pertama melalui aplikasi PeduliLindungi atau dari Short Message Service (SMS) blast yang dikirimkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yuk, cek detail lengkap mengenai cara daftar dan verifikasi vaksin COVID-19 dalam ulasan berikut.

Cara Cek Penerima Vaksin COVID-19

Dalam pelaksanaan program vaksinasi virus Corona secara masal, Kemenkes akan mengirimkan status penerima vaksin COVID-19 kepada masyarakat melalui dua cara, yaitu:

1. PeduliLindungi

Masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk sebagai penerima vaksin Corona gelombong satu atau tidak dengan mengakses aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.

  • Setelah aplikasi berhasil terunduh, kamu bisa masuk ke aplikasi tersebut.
  • Kemudian pilih menu “Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini”.
  • Selanjutnya klik tombol “Periksa”.
  • Masukkan 16 digit NIK yang tertera di KTP secara lengkap dan masukkan juga kode keamanan yang tersedia, lalu tekan tombol “Selanjutnya”.
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul status verifikasi NIK yang menyatakan apakah kamu terdaftar sebagai penerima vaksin Corona pada periode ini atau belum.

Jika kamu terpilih sebagai target vaksinasi pemerintah periode ini, kamu akan mendapat pemberitahuan berupa “Selamat Anda dengan (nomor NIK) terpilih sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 Gratis.”

Sementara jika kamu belum terpilih sebagai penerima vaksin, maka akan muncul pemberitahuan “Mohon maaf, Anda dengan (nomor NIK) saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini. ”

Selain melalui aplikasi, PeduliLindungi juga dapat diakses melalui website https://pedulilindungi.id. Cukup masukkan 16 digit NIK yang tertera di KTP lalu isi kode keamanan dan klik tombol “Selanjutnya”.

2. SMS

Kementerian Kesehatan juga akan mengirimkan SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. SMS tersebut berisikan link yang akan mengarahkan penerima untuk melakukan registrasi ulang.

Cara Daftar dan Verifikasi Peserta Vaksin COVID-19

Setelah mendapatkan pemberitahuan bahwa kamu termasuk penerima vaksin COVID-19, maka langkah selanjutnya adalah melakukan daftar ulang dan verifikasi. Daftar ulang ini meliputi memilih lokasi pelaksanaan serta jadwal layanan vaksinasi. Penerima dapat registrasi ulang melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi atau situs PeduliPelindung, atau melalui Babinsa/Babinkamtibnas setempat.

Sedangkan proses verifikasi meliputi menjawab sejumlah pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana untuk mencari tahu ada tidaknya penyakit penyerta yang mungkin sudah dimiliki penerima. Calon penerima vaksin yang diketahui memiliki komorbid (penyakit penyerta) tentu tidak dapat diberikan vaksin COVID-19.

Baca juga:  Pevita Pearce Positif Corona, Begini Kondisi Terkininya

Pentahapan Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 Gratis dari Pemerintah

Meski vaksin COVID-19 sudah tersedia, tidak semua orang akan langsung menerima vaksin tersebut secara gratis. Pasalnya, pemberian vaksin ini dilakukan secara bertahap sesuai kelompok prioritas.

Petunjuk teknis terkait vaksinasi Covid-19 sendiri diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ada empat tahapan vaksinasi yang akan dilakukan pemerintah dengan perincian sebagai berikut:

Tahap 1 (Januari-April 2021)

Prioritas sasarannya meliputi:

  • Tenaga kesehatan
  • Asisten tenaga kesehatan
  • Tenaga penunjang
  • Mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)

Tahap 2 (Januari-April 2021)

Prioritas sasarannya meliputi:

  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Aparat hukum
  • Petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun)

Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Prioritas sasarannya meliputi:

  • Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi

Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Prioritas sasarannya meliputi:

  • Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin seperti yang disebutkan di atas dilakukan dengan memerhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Expert on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization).

Baca juga:  Chungha Menjadi Idol K-Pop Selanjutnya yang Positif Covid-19

close