Now Reading
Panduan Lengkap Cara Cek Validitas KTP Secara Online 2021

Panduan Lengkap Cara Cek Validitas KTP Secara Online 2021

cara cek ktp terbaru

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib hukumnya untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda dan identitas diri seorang WNI. Selain sebagai identitas diri, KTP juga digunakan untuk mengurus berbagai dokumen penting, bahkan bisa dibilang hampir semua urusan yang berkaitan dengan administrasi pasti membutuhkan KTP. Sebut saja membuka tabungan di bank, melamar pekerjaan, menikah, mengikuti pemilu, pendaftaran kartu seluler, hingga mendaftar program bantuan dari pemerintah seperti BLT UMKM, PKH, subsidi gaji, dan masih banyak lainnya. Itu sebabnya, penting untuk mengetahui cara cek validitas KTP, dengan begitu, kamu dapat terhindar dari berbagai masalah saat mengurus administrasi di kemudian hari.

Cara Cek KTP Secara Online

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk cek validitas KTP. Di bawah ini adalah uraian lengkapnya:

1. Menghubungi Call Center Dukcapil

Kamu bisa cek validitas KTP dengan menghubungi Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Ketika menghubungi Halo Dukcapil, jelaskan secara rinci dan mendetail tentang permasalahan KTP yang kamu alami. Nantinya, petugas call center akan mengarahkanmu untuk melakukan sesuatu.

Halo Dukcapil juga bisa diakses melalui nomor WhatsApp di nomor 08118005373.

Baca juga:  E-KTP Hilang atau Rusak? Cetak di Mesin ADM Cuma 1,5 Menit

2. Buka Situs Dukcapil Daerah Tempat Tinggal

Kamu juga bisa mengunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai tempat tinggalmu. Sayangnya, cara cek validitas KTP ini belum bisa dilakukan untuk semua Dukcapil karena beberapa daerah mungkin belum mengembangkan layanan online secara optimal.

Itu sebabnya, kamu perlu cari tahu terlebih dahulu apakah daerah tempat tinggalmu sudah melayani layanan ini atau belum. Caranya mudah, kamu cukup mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai dengan kota tempat tinggalmu pada mesin pencari Google. Jika hasil pencarian tersedia, ini artinya, Dukcapil daerahmu melayani cek KTP secara online.

4. Melalui SMS/WhatsApp

Tidak punya cukup pulsa untuk telepon atau membuka situs atau media Dukcapil? Tenang, masih ada cara cek validitas KTP lainnya yang bisa dicoba, yakni dengan melalui SMS atau WhatsApp.

Kamu cukup mengirimkan format SMS seperti berikut:

  • Cek#KTP#NIK lalu kirimkan SMS tersebut ke nomor 0815-3636-9999.

Sementara untuk cek KTP melalui WhatsApp formatnya seperti berikut:

  • Nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu kirimkan pesan tersebut ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479

Umumnya kamu akan mendapatkan balasan dalam kurun waktu 1×24 jam.

See Also
cara aktivitasi dan verifikasi mengisi saldo shopeepay

5. Mengunjungi Kantor Dukcapil

Jika cara cek KTP yang sudah disebutkan di atas tidak juga membuahkan hasil, maka langkah terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan mendatangi langsung kantor Dukcapil daerah tempat tinggalmu.

Sebelum pergi ke kantor Dukcapil, ada baiknya kamu membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau lainnya. Kemudian, sampaikan dengan sejelas mungkin tentang permasalahan KTP milikmu. Petugas Dukcapil biasanya akan mengecek validitas KTP menggunakan mesin khusus.

Lantas, Kenapa Ada KTP yang Tidak Valid atau Tidak Terdaftar?

Angka di NIK yang tertera pada KTP itu unik, jadi setiap WNI akan memiliki NIK yang berbeda-beda. Sayangnya, dalam kasus tertentu, ada KTP yang NIK-nya yang tidak terdaftar atau tidak ditemukan. Sebetulnya ada banyak alasan kenapa NIK ini tidak terdaftar atau tidak ditemukan. Beberapa di antaranya seperti:

  • Kamu memasukkan NIK yang salah atau keliru
  • Adanya kesalahan sistem pada database di Kemendagri
  • NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap di e-KTP berbeda dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran maupun KK
  • Tanggal lahir di e-KTP berbeda dengan yang ada di akta kelahiran maupun KK
  • NIK di KK beda dengan tanggal lahir yang ada di akta kelahiran
  • Dan masih banyak alasan lainnya

Apa pun alasannya, NIK yang bermasalah jangan dibiarkan terus-terusan. Segeralah hubungi call center dengan nomor yang sudah disebutkan di atas, atau datang langsung ke disdukcapil terdekat di kotamu untuk cek validitasnya dan melakukan perbaikan. Dengan begitu, kamu bisa mengurus segala dokumen dengan lancar.

Baca juga:  KTP Anak Wajib Dimiliki Usia 0-17 Tahun, Begini Cara Buatnya!

close