Now Reading
Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun, Ini Cara Naik Kelas Perawatan dan Besaran Biayanya

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun, Ini Cara Naik Kelas Perawatan dan Besaran Biayanya

cara naik kelas perawatan bpjs kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan yang semula dicanangkan naik dua kali lipat pada awal tahun lalu tidak jadi terlaksana karena kebijakan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. Secara resmi, per 1 Mei 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan kembali normal seperti semula. Ini artinya, peserta mandiri yang ingin mendapatkan ruang perawatan yang lebih baik di rumah sakit dapat mengajukan kenaikan kelas. Lantas, bagaimana cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan dan berapa besaran iurannya?

Yuk, simak detail lengkapnya dalam ulasan berikut.

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per tanggal 1 Mei 2020 batal menaikkan iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Ini artinya, iuran peserta di kedua segmen tersebut akan kembali menjadi Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Sementara bagi peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu mengalami kenaikan iuran sebesar 2 kali lipat. Besaran biayanya Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Baca juga:  Tutorial Lengkap Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Lewat ATM

Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Pada prinsipnya, cara naik dan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan sama. Namun, sehubungan saat ini sedang berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Corona, kamu bisa melakukan pindah kelas perawatan BPJS Kesehatan dengan berbagai cara di bawah ini:

1. Mobile JKN

Cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan dapat melalui mobile JKN. Kamu bisa mengunduh aplikasi tersebut di Google Play dan App Store.

Setelah aplikasi berhasil terunduh, login menggunakan email/nomor BPJS/username beserta kata sandi yang terdaftar. Kemudian pilih menu Ubah Data Peserta. Lalu masukkan data perubahan.

2. Hubungi Care Center

Cara naik kelas BPJS Kesehatan lainnya adalah dengan menghubungi care center di nomor 1500400. Sampaikan perubahan data yang kamu inginkan dan tim customer service akan membantu memprosesnya.

3. Cara Lainnya

Bila memang memungkinkan, kamu pun bisa naik kelas perawatan BPJS Kesehatan dengan cara datang langsung ke Mobile Customer Service (MSC), Mall Pelayanan Publik, maupun Kantor Cabang terdekat.

Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta

Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan ruang perawatan rumah sakit dan fasilitas rawat jalan yang lebih baik bisa mengajukan pindah kelas. Namun, kenaikan kelas ini hanya diperbolehkan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta. Misalnya, yang semula di kelas 3 bisa pindah ke kelas 2 dan yang berada di kelas 2 bisa naik ke kelas 1.

Sebelum melakukan proses pindah kelas perawatan BPJS Kesehatan, pastikan kamu tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu, kamu sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan setidaknya selama 1 tahun. Bila sebelumnya pernah pindah kelas, maka kamu baru bisa melakukan perubahan lagi setelah 1 tahun semenjak perubahan kelas terakhir dilakukan.

Baca juga:  Panduan Lengkap Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan 2021

close