Now Reading
Cari Tahu Soal SIMKAH dan Alur Daftar Nikah di Sini!

Cari Tahu Soal SIMKAH dan Alur Daftar Nikah di Sini!

simkah

Bila kamu sedang berencana untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, kamu harus mengenal SIMKAH Web Kemenag. Sebab, hal ini akan memudahkan proses pendaftaran nikah kamu. Penasaran? Simak rangkuman tentang SIMKAH Web di bawah ini!

Mengenal SIMKAH Web Kemenag

daftar nikah

Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Web merupakan hasil kerja sama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/5711/SJ dan Nomor 20 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Lingkup Kementerian Agama.

SIMKAH diresmikan oleh  Kementerian Agama RI pada 8 November 2018. Untuk menggunakan aplikasi ini pun cenderung mudah untuk dimengerti dan digunakan. Dengan kehadiran SIMKAH Web akan memudahkan layanan bagi masyarakat dan modernisasi dalam penyajian data.

Fitur dalam SIMKAH Web:

1.Aplikasi yang terintegrasi dengan data pada kementerian terkait secara nasional. Seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemdagri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dari Kemenkeu, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Mahkamah Agung.

2. QR Code pada buku nikah untuk menghindari pemalsuan dokumen.

Hadirnya QR Code sebagai fitur keamanan untuk menghindari pemalsuan dokumen dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Nantinya, Ketika buku nikah tercetak, akan tertera QR Code yang dapat terkoneksi dengan aplikasi ini. 

3. Melihat laporan data nikah dan PNBP nikah-rujuk secara real-time

Dengan adanya fitur ini, kamu bisa melihat ketersediaan buku nikah pada setiap wilayah.

4. Pendaftaran nikah secara online.

Calon pengantin dapat mengisi data awal dan memesan jadwal nikah sebagai tahap pertama pendaftaran nikah secara online. Pengisian data awal dapat dilakukan di situs SIMKAH. Setelah itu, mereka diharuskan menyerahkan dokumen fisik yang diperlukan sebagai tahapan pendaftaran nikah ke petugas KUA.

Baca juga:  Nikah di KUA: Syarat, Cara Daftar, dan Biaya 2021

5. SIMKAH Web menyajikan variable data kategori tertentu.

Seperti data pernikahan berdasarkan usia, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.

6. Menghubungkan antara KUA satu dan lainnya secara realtime.

Tidak hanya laporan data nikah dan PNBP nikah-rujuk yang dapat dilihat secara real-time, antara satu KUA dan yang lainnya pun terkoneksi secara real-time.

simkah
surabayapagi.com

Lalu, apa aja sih dokumen yang harus dipersiapkan untuk daftar nikah?

Dilansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin:

  1. NIK kedua belah calon pengantin serta orang tua/wali
  2. Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
  3. Surat Keterangan Asal Usul (Didapat dari Kelurahan)
  4. Surat Persetujuan Mempelai
  5. Surat Keterangan Tentang Orang Tua
  6. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  7. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  8. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  9. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 16 Tahun
  • Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

13. Fotocopy Kartu Keluarga

14. Fotocopy Akta Lahir

Alur Pendaftaran Nikah

cara daftar nikah

  1. Calon pengantin pergi ke RT/RW setempat untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan,
  2. Setelah itu, calon pengantin pergi ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) untuk dibawa ke kecamatan,
  3. Pernikahan yang dilakukan kurang dari 10 hari sejak waktu pendaftaran diharuskan membuat keterangan dispensasi dari kecamatan,
  4. Lalu, jika kamu melaksanakan pernikahan di luar KUA, kamu diwajibkan membayar biaya akad nikah,
  5. Menyerahkan bukti pembayaran di KUA,
  6. Kemudian, kamu melakukan pemeriksaan dokumen dan data calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat kamu menjalani akad nikah,
  7. Akad nikah berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,
  8. Dan langkah yang terakhir adalah memeriksa keaslian buku nikah.
Baca juga:  40 Lagu Indonesia Romantis untuk Pernikahan, Tamu Dijamin Nyaman!

 

 

 

 

View Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

close