Baru-baru ini, pemerintah merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020 menjadi 24 hari. Dengan revisi ini maka total libur nasional menjadi 16 hari dengan cuti bersama sebanyak 8 hari. Jadwal libur dan cuti bersama tahun ini menjadi hari libur terpanjang dengan total 12 hari dari tanggal 21 Mei hingga 1 Juni 2020.
Eits, tapi kamu yang bekerja bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil alias pegawai swasta jangan senang dahulu. Pasalnya cuti bersama bagi karyawan swasta memotong jadwal cuti tahunannya. Kenapa demikian? Mari, Wokenim bahas.
Alasan Cuti Bersama Potong Jatah Cuti Tahunan
Perlu diketahui bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama untuk sektor swasta mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Pada SE-Menakertrans tersebut dijelaskan:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.
- Pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, maka cuti tahunanannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Dalam penjelasan SE-Menakertrans nomor 1 ditegaskan bila cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Selanjutnya dijelaskan kembali bila cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang dikaitkan dengan cuti tahunan. Artinya, karyawan bisa memutuskan ingin mengambilnya atau tidak.
Oleh karena itu, bila karyawan memutuskan untuk mengambilnya atau operasional perusahaan dinyatakan libur pada cuti bersama, maka cuti bersama tersebut mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Mudahnya, bila kamu memiliki total cuti tahunan sebanyak 12 hari, lalu kamu ikut jadwal cuti bersama 2020 dari pemerintah sebanyak 8 hari, maka sisa cuti tahunan kamu tinggal 4 hari. Bila tidak dan kamu bekerja di jadwal cuti bersama maka cuti tahunan kamu tidak dipotong.

Jadwal Cuti Bersama 2020
Untuk tahun depan telah ditetapkan pemerintah kalau 8 hari yang dinyatakan cuti bersama. Ini artinya tahun 2020, jatah cuti tahunan kamu akan dikurangi 8 hari (Bila kamu ikut jadwal cuti bersama), ini detailnya;
- 22 Mei: Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
- 26 Mei: Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
- 27 Mei: Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
- 28 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
- 29 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
- 21 Agustus: Cuti bersama Tahun Baru Hijriyah
- 30 Oktober: Cuti bersama Maulid Nabi SAW
- 24 Desember: Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.