Kamu karyawan atau pekerja yang berencana melakukan ibadah haji?
Namun masih bingung dengan beberapa hal seperti ini: apakah cuti tahunan akan dipotong atau selama menjalankan ibadah haji dalam UU Ketenagakerjaan gaji boleh dipotong?
Nah, bagi kamu yang memiliki pertanyaan-pertanyaan seputar cuti ibadah haji, mungkin artikel yang akan diulas di sini bisa membantu menjawab pertanyaan kamu.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup.

Cuti Ibadah Haji Karyawan Potong Gaji dan Cuti Tahunannya, Bolehkah?
Apabila kamu cuti untuk menjalankan ibadah haji (cuti ibadah haji) maka kamu tetap berhak mendapatkan upah secara penuh sebesar upah yang diterima oleh pekerja dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja tersebut bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya untuk hak cuti, tidak hilang dengan catatan pekerja tersebut memang telah berhak atas cuti tahunan.
Hal ini diuraikan dalam Pasal 93 ayat 2 huruf (e) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 28 PP Pengupahan.
Berikut penjelasan dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan:
Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya berikut penjelasan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), yaitu pengusaha diwajibkan untuk tetap membayar upah kamu. Berikutnya penjabaran lengkapnya:
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
Jadi berdasarkan uraian di atas pengusaha tidak boleh memotong gaji ataupun memotong cuti tahunan karyawan sesuai dengan ketentuan yang sudah diulas di atas.