Now Reading
Yuk, Pahami Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Yuk, Pahami Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

cuti karyawan

Perihal cuti karyawan sebaiknya diketahui oleh tim HR ataupun karyawan itu sendiri, agar keduanya memiliki pemahaman yang sama dan tentunya tidak ada pihak yang dirugikan.

Ketentuan cuti karyawan sendiri tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menetapkan hak cuti karyawan sekurang-kurangnya 12 hari.  

Meski begitu, perusahaan boleh kok menetapkan kebijakan berbeda. Misalkan: memberikan hak cuti lebih banyak dari 12 hari. Asalkan hak cuti karyawan tidak kurang dari 12 hari.

Jenis-jenis Cuti Karyawan

Cuti Tahunan

Pembahasan cuti tahunan sudah disingung di atas, yakni tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 yang berbunyi:

“Cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus”.

Artinya, pada umumnya hak cuti tahunan bisa diambil setelah pekerja bekerja di suatu perusahaan selama 12 bulan terus menerus. Namun, ada beberapa perusahaan yang memperbolehkan karyawannya untuk mengambil cuti, misalkan setelah melewati masa percobaan selama 3 bulan. Hal ini tergantung perjanjian kerja.

Selanjutnya, saat karyawan mengambil cuti tahunan ini, karyawan berhak mendapatkan upah penuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan.

Cuti Penting

Bila kamu ada alasan mendesak atau penting seperti menikah, mengkhitankan anak, anggota keluarga meninggal dan lainnya, kamu diperbolehkan mengambil cuti dan tetap berhak mendapatkan upah.

Berikut detail jumlah cuti yang bisa diambil sesuai yang tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4:

  1. Pekerja atau karyawan yang menikah berhak mendapatkan cuti 3 hari
  2. Bila menikahkan anak, maka karyawan berhak dapat cuti 2 hari
  3. Bila karyawan mengkhitankan anaknya, maka berhak dapat cuti 2 hari
  4. Selanjutnya bila membaptiskan anak, berhak dapat cuti 2 hari
  5. Jika isteri melahirkan atau keguguran kandungan, sang suami (pekerja) berhak dapat cuti 2 hari
  6. Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, karyawan dapat cuti 2 hari
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, berhak dapat cuti 1 hari.

Cuti Bersama

Eits, jangan senang dulu kalau pemerintah mengumumkan adanya cuti bersama.

Pasalnya cuti bersama berbeda dengan libur nasional, karena pelaksanaannya mengurangi cuti tahunan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (S Menakertrans).

See Also
Mutasi Kerja

Jadi bagi karyawan yang memilih bekerja pada saat cuti bersama, cuti tahunannya tidak berkurang. Pembayaran upahnya pun sama dengan bekerja di hari biasa, tidak dihitung sebagai kerja lembur.

cuti hamil
sumber: sofi.co.id

Cuti Hamil dan Melahirkan

Dalam Pasal 82 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, bila pekerja atau karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama:

  • 1,5 bulan sebelum melahirkan anak
  • 1,5 bulan sesudah melahirkan
  • Bila mengalami keguguran berhak dapat cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Cuti Besar

Bila ada karyawan yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, maka sebaiknya perusahaan memberikan cuti besar.

Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 (d), yang menyatakan:

“Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun”.

Baca juga:  Gaji Pramugari di Indonesia: Garuda, Lion Air, Sriwijaya Air
close