Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojek online akan berlaku penuh besok, 2 September 2019 pukul 00:00 waktu setempat.
Sebelumnya tarif baru ini telah diuji coba pada 1 Mei 2019. Kala itu pelaksanaannya dilakukan di 8 kota di Indonesia. Kemudian pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan mulai besok berlaku di semua kota di Indonesia.
Tarif baru ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM/Kepmen) Perhubungan No 348 Tahun 2019.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kemenhub dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Kemenhub menyusun tarif baru ojek online berdasarkan zonasi:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Aturan Pengemudi Ojek online
Sebelumnya pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 4 tertuang; penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan transportasi wajib memenuhi aspek keselamatan, dengan ketentuan;
- Pengemudi dalam keadaan sehat;
- Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
- Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C
- Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
- Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;
- Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;
- Pengemudi menguasai wilayah operasi;
- Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
- Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
- Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;
Selain itu pengemudi juga harus;
- Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
- Menggunakan celana panjang
- Menggunakan sepatu
- Menggunakan sarung tangan, dan
- Membawa Jas Hujan, dan
- Pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia
Selanjutnya dalam Pasal 6, pemenuhan aspek kenyamanan paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut;
- Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
- Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
- Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang menganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
View this post on Instagram