Now Reading
Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku 2 September 2019

Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku 2 September 2019

Tarif baru ojek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojek online akan berlaku penuh besok, 2 September 2019 pukul 00:00 waktu setempat.

Sebelumnya tarif baru ini telah diuji coba pada 1 Mei 2019.  Kala itu pelaksanaannya dilakukan di 8 kota di Indonesia. Kemudian pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan mulai besok berlaku di semua kota di Indonesia.

Tarif baru ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM/Kepmen) Perhubungan No 348 Tahun 2019.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 ada dua komponen penyusun tarif ojek online. Yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kemenhub dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.

Kemenhub menyusun tarif baru ojek online berdasarkan zonasi:

  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Baca juga:  Pengemudi Ojek Online Bisa Ajukan KPR BTN, Ini Caranya!
Tarif baru ojek
businesstimes.com.sg

Aturan Pengemudi Ojek online

Sebelumnya pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 4 tertuang; penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan transportasi wajib memenuhi aspek keselamatan, dengan ketentuan;

  1. Pengemudi dalam keadaan sehat;
  2. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
  3. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C
  4. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
  5. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;
  6. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;
  7. Pengemudi menguasai wilayah operasi;
  8. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
  10. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
  11. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi;

Selain itu pengemudi juga harus;

  1. Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
  2. Menggunakan celana panjang
  3. Menggunakan sepatu
  4. Menggunakan sarung tangan, dan
  5. Membawa Jas Hujan, dan
  6. Pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia

Selanjutnya dalam Pasal 6, pemenuhan aspek kenyamanan paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut;

  1. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
  2. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
  3. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang menganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Baca juga:  Kode Promo Grab 2022: GrabBike, GrabCar, GrabFood, GrabExpress, GrabMart

 

See Also
cek resi grab express

View this post on Instagram

 

A post shared by Woke.id (@wokedotid) on

close