Sebelum menandatangani kontrak kerja, pastikan kamu mempelajari isi kontrak kerjanya.
Salah satu yang sebaiknya kamu perhatikan adalah apakah ada pinalti atau denda kerja saat kamu mengundurkan diri sebelum kontrak kerja atau perjanjian kerja berakhir. Dalam beberapa kasus, masih ada pekerja yang tidak sadar akan hal ini.
Menurut Pasal 61 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaaan dijelaskan jika perjanjian kerja bisa berakhir apabila:
- Pekerja meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Peraturan yang Mengatur Denda Kerja karena Mengundurkan Diri
Terkait denda kerja atau pinalti kerja, dijelaskan dalam Pasal 62 Undang-undang Ketenagakerjaan:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Jadi bila pinalti atau denda kerja tertuang dalam kontrak kerja, maka secara hukum kamu wajib mematuhi isi kontrak tersebut (Membayar pinalti atau denda kerja, bila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir).
Namun sebelumnya perhatikan kembali apakah perjanjian kerja yang telah dibuat perusahaan, sah atau tidak. Menurut Pasal 52 Undang-undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja atau kontrak kerja dikatakan sah bila;
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sebaiknya sekurang-kurangnya memuat:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besarnya upah dan cara pembayarannya;
- Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Hal tersebut diuraikan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 54 ayat (1).