Now Reading
Siap-siap, Ditjen Pajak Bisa Lacak Wajib Pajak Via Sosial Media

Siap-siap, Ditjen Pajak Bisa Lacak Wajib Pajak Via Sosial Media

wajib pajak

Sudah tahu belum bila Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) punya sistem yang bisa melacak dan menggali data-data para pengguna media sosial untuk melihat kewajiban perpajakannya? Sistem canggih ini diberi nama Soneta (Social Network Analytics).

Bagaimana Fungsi Soneta yang Bisa Melacak Wajib Pajak Ini?

Menurut Iwan Djuaniardi Direktur Transformasi Teknologi Komikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi dilansir dari Kontan.co.id (8/1), dengan sistem ini Ditjen Pajak bisa merekam jaringan distribusi wajib pajak, jaringan kepemillikan saham, jaringan pemegang saham, ataupun untuk analisis penyandingan data baik untuk PPh maupun PPN. Selain itu, melalui sistem Soneta Ditjen Pajak juga mampu melihat jaringan hubungan keluarga antar wajib pajak. “Misal kita lihat dalam seminggu orang ini berada dimana, misal lihat Instagram atau Facebook, kita bisa liat dia pergi atau berhubungan sama siapa.

Sebenarnya teknologi Soneta ini sudah ada sejak tahun lalu. Namun, kala itu sistem ini hanya digunakan di dalam internal DJP saja.  Sebab, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan sebelum Sistem Soneta ini digunakan secara masif untuk menggali data wajib pajak lewat media sosial. Direktur Transformasi Teknologi Komikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi dilansir dari CNNIndonesia (8/1), mengatakan belum tahu waktu yang tepat untuk bisa menggunakan teknologi ini secara luas. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih perlu melakukan perbaikan sistem Soneta di dalam penggunaan internal DJP. Terlebih, menurutnya data media sosial yang dihimpun DJP harus dianalisis, dikoreksi, dan diformat lagi ke dalam data kualitas tinggi agar hasilnya lebih akurat. Proses ini diberi nama data cleansing. Sampai saat ini, DJP telah menggali data wajib pajak (WP) melalui media sosial. Hanya saja, cara itu masih dilakukan secara manual dan belum memanfaatkan teknologi informasi. Penggalian data wajib pajak melalui media sosial baru dilakukan oleh fiskus pajak, atau lebih dikenal dengan Account Representatives (AR). Para fiskus ini berinisiatif menggali informasi dari media sosial dan mencocokkan dengan pelaporan pajaknya. Dengan demikian, kriteria-kriteria pengguna media sosial yang bisa dilacak DJP ditentukan oleh fiskus bersangkutan.

Baca juga:  Agar Maksimal, Ini Aturan Membersihkan Rumah untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
close