Now Reading
Ditjen Pajak Bisa Pantau Rekening Nasabah, Ini Detailnya!

Ditjen Pajak Bisa Pantau Rekening Nasabah, Ini Detailnya!

ditjen pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan akan menggencarkan pemeriksaan wajib pajak pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemeriksaan salah satunya dilakukan dengan memantau rekening nasabah perbankan.

Namun kamu tidak perlu takut, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksana yang dilansir dari Detik.com (4/9/18), Ditjen Pajak tidak akan sembarangan membuka atau memantau rekening bank wajib pajak.

Dalam peraturan sebelumnya memang informasi tentang dana nasabah hanya bisa diketahui oleh aparat pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam aturan terbaru, informasi tentang dana nasabah dapat diketahui dan diminta langsung oleh aparat pajak kepada lembaga keuangan dan lembaga non-keuangan.

Selain itu, nasabah yang informasi keuangannya ingin dibuka tidak harus berstatus dalam pemeriksaan dan penyidikan pajak. Dalam status pemeriksaan awalpun, informasi keuangannya dapat dibuka.

Peraturan ini tertaung dalam aturan teknis penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan.

ditjen pajak
sumber gambar: businesstoday.in

Saldo Minimum Nasabah yang Diintip Ditjen Pajak Rp 1 Miliar

Eits, tapi tidak semua rekening nasabah akan dipantau atau diintip oleh Ditjen Pajak. Saldo minimum nasabah yang akan dipantau Ditjen Pajak ialah yang memiliki saldo minimum rekening sebesar Rp1 miliar.

Awalnya batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala ialah Rp 200 juta, namun pemerintah memutuskan merevisi menjadi Rp 1 miliar.

Perubahan ini mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha.

Dengan perubahan batasan minimum saldo rekening menjadi Rp 1 miliar itu, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,2 persen dari keseluruhan rekening yang ada di bank saat ini.

Bagi kamu yang memiliki dana di bawah batasan ini, tidak perlu takut, karena kamu tidak akan dilaporkan ke Direktorat jenderal pajak.

Selain itu, meski kamu memiliki rekening dengan nilai Rp 1 miliar, tidak berarti uang kamu akan langsung dikenakan pajak. Kementerian Keuangan menyatakan, batasan ini hanya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional.

See Also
Cara bikin npwp online

Dan meskipun kamu memiliki rekening dengan nilai sebesar lebih dari Rp 1 miliar, kamu juga tidak perlu takut jika kamu sudah mengikuti tax amnesty. Sebab kantor pajak tidak akan mempersoalkan aset tersebut, sepanjang harta kamu sesuai dengan laporan pengampunan pajak atau tax amnesty. Jika kamu belum melaporkan semua harta kamu dalam tax amnesty, sebaiknya kamu memperbaiki Surat Pemberitahuan Pajak Tahun (SPT) yang sudah kamu laporkan.

ditjen pajak
sumber gambar: shutterstock.com

Memecah Rekening untuk Menghindari Pajak

Namun bagaimana jika nasabah menghindari lapor pajak dengan melakukan pemecahan rekening?

Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dilansir dari Tirto.id (4/9/18), otoritas pajak mempunyai cara untuk memantau apabila ada masyarakat yang memecah saldo ke berbagai rekening. Jadi misalkan kamu pecah, saldo kamu yang Rp1 miliar, di bank A, bank B, dan bank C, masing-masing Rp200 juta, namun memiliki nama dan alamat yang sama, maka kamu akan dikenakan pajak juga.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan memecah rekening untuk menghindari pelaporan ke pajak sebagai hal yang percuma. Ia menegaskan, otoritas pajak mempunyai cara untuk memantau data milik Wajib Pajak.

Jadi jangan coba-coba ya!

Baca juga:  Serba-serbi Karakter Menggemaskan, Pikachu
close