DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) membuka lowongan untuk kamu, Warga Negara Indonesia yang berintegrasi dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengisi jabatan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (TA AKD) DPR RI.
Totalnya sebanyak 185 (Seratus Delapan Puluh Lima) orang dengan penempatan dan kuota sebagai berikut:
NO. | PENEMPATAN | KUOTA |
---|---|---|
1. | Badan Musyawarah | 10 |
2. | Badan Legislasi | 15 |
3. | Badan Anggaran | 10 |
4. | Badan Urusan Rumah tangga | 10 |
5. | Badan Kerja Sama Antar Parlemen | 10 |
6. | Mahkamah Kehormatan Dewan | 10 |
7. | Badan Akuntabilitas Keuangan Negara | 10 |
8. | Komisi I | 10 |
9. | Komisi II | 10 |
10. | Komisi III | 10 |
11. | Komisi IV | 10 |
12. | Komisi V | 10 |
13. | Komisi VI | 10 |
14. | Komisi VII | 10 |
15. | Komisi VII | 10 |
16. | Komisi IX | 10 |
17. | Komisi X | 10 |
18. | Komisi XI | 10 |
TOTAL KESELURUHAN TA AKD | 185 |
Tugas Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan DPR RI
Dalam Pasal 30 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Peraturan DPR 3/2014), tenaga ahli alat kelengkapan dewan bertugas mendukung pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas alat kelengkapan dewan yang bersangkutan antara lain:
- mendampingi rapat alat kelengkapan dewan;
- menyusun telaah dan analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;
- menyiapkan bahan untuk keperluan alat kelengkapan dewan;
- membantu menyiapkan simpulan rapat alat kelengkapan dewan;
- membantu melakukan verifikasi sesuai dengan tugas alat kelengkapan dewan;
- mendampingi alat kelengkapan dewan dalam melaksanakan kunjungan kerja dan membuat laporan hasil kunjungan kerja;
- menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada alat kelengkapan dewan;
- mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja DPR;
- memberikan masukan kepada pimpinan alat kelengkapan dewan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada alat kelengkapan dewan secara berkala.
Adapun alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) terdiri atas;
- Pimpinan;
- Badan Musyawarah;
- Komisi;
- Badan Legislasi;
- Badan Anggaran;
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
- Mahkamah Kehormatan Dewan;
- Badan Urusan Rumah Tangga;
- Panitia khusus; dan
- Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna

Syarat Menjadi Tenaga Ahli Kelengkapan Dewan DPR RI
Persyaratan umum;
- Warga Negara Indonesia
- Berkelakukan baik
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
- Berpendidikan S2 dengan IPK paling rendah 3.00
- Berusia maksimal 62 tahun
- TOEFL paling rendah 500 (lima ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh)
- Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain
Cara Mendaftar Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan DPR RI (TA AKD)
- Kunjungi http://ppnpn.dpr.go.id pada tanggal 1-3 Oktober 2019.
- Lalu lakukan pendaftaran dengan klik tombol tombol REGISTER.
- Silakan daftar dengan menggunakan 16 digit nomor KTP, nama, nomor handphone, tanggal lahir, jenis kelamin, dan email yang aktif.
- Nantinya password akan dikirimkan melalui email dan/atau nomor hp kamu.
- Setelah itu, masuk ke akun kamu dengan klik tombol LOGIN.
- Lengkapi/unggah data dan berkas persyaratan dalam format JPG atau PDF, seperti;
- KTP
- Kartu Keluarga
- Nomor rekening BNI 46 Cabang DPR RI
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir minimal S2
- Ada hal yang perlu kamu perhatikan dalam mengisi data lamaran, yakni;
- Sub Penempatan diisi dengan metode auto complete. Ketik beberapa huruf secara perlahan sampai muncul beberapa pilihan lalu klik piliha yang seusai, untuk: TA AKD: Ketik nama alat kelengkapan dewan.
- Tanggal Mulai Kerja (TMT) dapat diisi berdasarkan tanggal saat kamu mengisi proses lamaran.
- Tanggal surat cetakan akan digunakan pda surat-surat yang menjadi persyaratan seperti surat rekomendasi, surat pernyataan, dan sebagainya. Tanggal surat ini dapat dipilih 30 hari sebelum TMT s/d hari TMT.
- Setelah semua data diisii dengan benar, klik tombol “PROSES LAMARAN” untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Lalu, kamu akan diminta untuk memilih nama PPNPN yang akan kamu gantikan atau bila posisi masuk kosong, pilih opsi “Posisi Kosong”. Setelah itu klik tombol “PILIH POSISI”.
- Setelah itu klik “TRANSFER DATA”.
- Setelah proses transfer data selesai, kamu bisa cetak berkas dengan klik tombol “CETAK BERKAS”. Kamu bisa mencetak formulir dan dokumen persyaratan.
- Setelah dicetak lalu tandatangani berkas tersebut dan diberi materai bila perlu.
- Langkah berikutnya adalah menyerahkan semua dokumen pendukung dan yang disyaratkan ke bagian tata usaha TA/SAA, Sekretariat Jenderal DPR RI melalui sekretariat fraksi masing-masing untuk diverifikasi (Alamat Sekretarian Jenderal DPR RI: Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, RT.1/RW.3, Gelora, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270).
- Selama proses verifikasi akan muncul ikon notifikasi di sebelah tombol Logout. Ikon tersebut akan hilang setelah proses verifikasi selesai.
Untuk detail pendaftaran tenaga ahli kelengkapan dewan DPR RI bisa cek di sini ya!
View this post on Instagram