Bila kamu melihat draf revisi UU Ketenagakerjaan, berhati-hatilah bisa jadi itu hoaks.
Pasalnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah bila draft yang tersebar luas bersumber dari pemerintah. Draft berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut tidak jelas sumbernya dan hoaks. Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha.
Dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan yang tersebar di media sosial terdapat 14 pasal revisi. Di dalam naskah tersebut tertulis bersumber dari Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan 2018 dan berbagai sumber lain, namun nyatanya hal tersebut belum jelas adanya.
Draf Revisi UU Ketenagakerjaan yang Dikabarkan Hoaks
Kategori | Pasal | Usulan Perubahan |
Definisi hubungan kerja | Pasal 50 | “Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh,” menajdi “… antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh.” |
Cuti haid | Pasal 81 | Dihapuskan, dengan alasan rasa nyeri haid dapat diatasi dengan obat anti nyeri |
Pemborongan kerja (outsourching) | Pasal 64-65 | 1. Diatur dalam UU terpisah 2. Diperluas untuk selueuh jenis pekerjaan |
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) | Pasal 60 | PKWT dapat diperpanjang maksimal 5 tahun |
Fasilitas Kesejahteraan | Pasal 100 | Dihapuskan |
PHK atas Kesalahan Berat | Pasal 158 | Dimasukkan kembali |
Penentuan Upah Minimum | Pasal 88-89 | Disesuaikan dengan formula PP 78/2015 Pengupahan |
Penetapan PHK | Pasal 151-155 | Ditetapkan antara pihak buruh dan pengusaa tanpa melalui mekanisme persidangan |
Pesangon | Pasal 156 (2) | “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut, diubah menjadi “…paling banyak.” |
Pasal 161-166 | Pesangon diberikan dengan mempertimbangkan alasan “kemampuan” penguasa. Aturan pesangon tidak lagi dimuat dalam UU namun dalam PKB dan perundingan bipartit. | |
Uang Penghargaan Masa Kerja | Pasal 156 (3) | Dihapuskan |
Waktu Kerja | Pasal 77 | Penambahan jam kerja |
Kerja Lembur | Pasal 78 (1) | Waktu kerja lembur dibolehkan lebih dari 3 jam asal disepekati dengan pekerja |
Mogok Kerja | Pasal 137 dan 145 | Pengetatan prosedur dan pemtasan mogok kerja |
Keuangan Serikat Buruh | Pasal 31 | Serikat buruh wajib melapor jika menerima bantuan dana dari luar negeri |
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dilansir Kompas.com (21/8), saat ini proses revisi UU Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian. Hanif pun mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja hingga dunia usaha.
“Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha,” ujar Hanif.

Adapun dalam draf yang beredar tersebut, beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapuskan lantaran dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat anti nyeri.
Kemudian di pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 mengenai penetapan PHK. Pada draft tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal menetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui proses persidangan.
Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penggargaan masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.