Pemberian THR PNS tahun 2020 akan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah sedang memprioritaskan alokasi anggaran untuk penanggulangan virus corona. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan hanya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh PNS, TNI, dan Polri yang memiliki jabatan eselon III ke bawah.
Jabatan PNS, TNI dan Polri yang Menerima THR 2020
Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference hari ini (14/4/2020) menyampaikan THR untuk PNS, TNI, dan Polri yang akan dibayarkan adalah yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah. Ini artinya eselon I dan eselon II tidak akan mendapatkan THR 2020. Selain itu presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota DPD juga akan tidak mendapatkan THR. Berikut ini jabatan PNS, TNI, dan Polri yang akan menerima THR 2020:
Jabatan PNS yang Menerima THR 2020
Eselon | Jabatan Instansi Pusat | Jabatan Instansi Daerah (Kabupaten/kota) | Jabatan Instansi daerah (kabupaten/kota) |
Jabatan eselon III setara dengan jabatan adminstrator | Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat · Kepala Balai | Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT (Unit Pelaksanan Teknis) Dinas · Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah | Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat |
Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan · Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan · Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana | Kepala Urusan • Kepala Subseksi | Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |

Jabatan TNI yang Menerima Tunjangan Hari Raya 2020
Eselon | Kepangkatan TNI | Keterangan |
III/a | Kolonel | Kabag, Kasubdit, Kabid, Kaprodi |
IV/a | Letkol | Kasubbag, Kasubbid, Kasi |
Jabatan Polri yang Menerima THR 2020
Eselon | Jenjang Pangkat |
III/a | Ajun Komisaris Besar Polisi |
III/b | Komisaris Polisi |
IV/a | Ajun Komisaris Besar Polisi |
IV/b | Inspektur Polisi Satu |
IV/b | Inspektur Polisi Dua |
Nominal THR Juga Akan Dikurangi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bila THR PNS tahun 2020 akan ada perbedaan komponen THR, yakni hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Itulah fakta terbaru dari THR PNS tahun 2020. Untuk mengetahui informasi lainnya berkaitan dunia kerja Pegawai Negeri Sipil, klik informasinya di sini.