Now Reading
Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Menteri Indonesia Terbaru

Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Menteri Indonesia Terbaru

Gaji menteri indonesia terbaru 2020

Dalam melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan, presiden dan wakil presiden Indonesia dibantu oleh para menteri. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintah sehingga tugas dari masing-masing kementerian dapat berbeda. Kendati tugasnya berbeda, gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan setiap menteri sama. Lantas, berapa sih gaji menteri Indonesia tahun 2020? Berikut ulasan lengkapnya. 

Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri Indonesia

Banyak yang mengira bahwa honorarium seorang pejabat negara setingkat menteri sangatlah fantastis. Benarkah anggapan tersebut?

Mengacu pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah senilai Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) per bulan. 

Selain gaji pokok, menteri juga diberikan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah) per bulan. Angka tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 pasal 1 ayat 2.e Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabatan Negara Tertentu. 

Dengan demikian, dapat dihitung besarnya gaji pokok dan tunjangan menteri Indonesia per bulan adalah Rp 18.648.000,00 (delapan belas juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). 

Baca juga:  Berapa Gaji Anggota DPR RI 2019-2024? Ini Angka Fantastisnya

Selain Gaji, Menteri Indonesia juga Mendapatkan Fasilitas Lainnya

Usut punya usut, seorang menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas selama mereka menjabat. Fasilitas ini meliputi:

1. Dana Operasional

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK/.05/2014 dijelaskan bahwa menteri juga mendapatkan dana operasional. Dana operasional digunakan untuk menunjang aktivitas menteri dalam bekerja yang sifatnya strategis dan khusus.

Sama seperti gaji dan tunjangan, dana ini akan diberikan setiap bulan yang penggunaannya bersifat fleksibel. Meski begitu para menteri diwanti-wanti untuk tetap memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien dalam menggunakan dana operasional ini.  

2. Kendaraan Dinas

Guna mendukung mobilitas para menteri selama menjabat, negara juga menyediakan kendaraan dinas dengan pelat khusus untuk mereka. Mengutip dalam laman Liputan 6, mobil dinas menteri berjenis Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid.

Walau para menteri berhak tidak menggunakan mobil dinas yang diberikan negara, tapi mereka tetap disarankan untuk memakainya setiap kali akan mendatangi acara kenegaraan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses dan dikenali oleh petugas keamanan. 

3. Rumah Dinas

Selain kendaraan dinas, para menteri juga diberikan rumah dinas lengkap dengan fasilitas sekelas VVIP dan pengamanan ketat.

Rumah dinas ini dapat dihuni oleh menteri beserta keluarganya selama menjabat. Namun, bila menteri ingin tetap tinggal di rumah pribadinya juga tidak dipermasalahkan.

Jadi, menurutmu gaji menteri termasuk yang fantastis atau tidak?

Baca juga:  Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa 2021

close