“Duh, gajian aku telat lagi nih”.
Jika Anda punya keluhan seperti di atas, Anda bisa melakukan beberapa jalur penyelesaian yang akan diulas di artikel kali ini.
Jalur yang Bisa Ditempuh Bila Gajian Telat
Menurut ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja.
Jika perusahaan tidak melakukan hal demikian, menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ada tiga jalur yang bisa ditempuh pekerja:
1. Jalur Bipartit adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari.
Jika dalam jalur bipartit ini tercapai kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangi oleh kedua pihak.
Namun apabila perundingan Bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian selanjutnya ditempuh dengan jalur Tripartit.
2. Jalur Tripartit adalah penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yang ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Untuk perselisihan hak dilakukan dengan cara Mediasi Hubungan Industrial.
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh satu seorang atau lebih mediator yang netral.
Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan akan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan dan disaksikan oleh mediator, serta didaftarkan di pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Tapi bila mediasi tidak berhasil, maka mediator harus menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang di wilayah tempat kerja Anda dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Gajian Telat, Pengusaha Bisa Didenda!
Lalu denda apa yang diberikan untuk pengusaha yang menunggak atau terlambat membayar gaji karyawan (gajian telat)?
Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah bisa dikenai denda dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015:
- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Namun harus diperhatikan bila pengenaan denda tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada karyawan.
Gaji Dibayar Tapi Dicicil
Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang memberikan gaji kepada karyawan tapi gaji tersebut dicicil atau tidak langsung dibayar penuh?
Dalam pasal 18 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dijelaskan jika pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan karyawan.
Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Lalu dalam pasal 19 PP pengupahan dijelaskan jika pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
Upah pekerja/buruh juga harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Hal ini dijelaskan pada pasal 20 PP Pengupahan.