“Sedia payung sebelum hujan” mungkin adalah pribahasa yang tepat untuk menggambarkan artikel ini. Pasalnya, sebagai pekerja, ada baiknya kamu mengenal peraturan kontrak kerja yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Baru-baru ini di media sosial twitter ramai dengan cerita Teh Nisa dalam akun @koalagemayy yang menceritakan tentang pengalaman kurang menyenangkan tentang kontrak kerja. Awalnya saat menandatangani kontrak kerja ia mendapatkan gaji sebesar Rp3.250.000, lalu tiba-tiba, Ia mendapatkan pemberitahuan bila ada kesalahan (salah ngeprint) sehingga gaji berubah menjadi Rp2.750.000. Selain itu, meterai kontrak kerja yang sebelumnya sudah dibubuhi tanda tangan Nisa dicopot demi keperluan lain.
aku bingung, waktu awal kerja kontrak gaji segini 3.250.000 trs dapet konfirmasi dr atasan tbtb gaji 2.750.000, alesannya: SALAH NGEPRINT. dan lucunya, aku udh ttd kontrak diatas materai tp materai aku diambil buat keperluan kantor 🙂 ini hrs gmn ya? @hrdbacot pic.twitter.com/csb02hMjUD
— Teh Nisa. (@koalagemayy) November 12, 2019
Tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasalnya dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan tertuang bila perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
Sehingga apabila kesepakatan kedua belah pihak, gaji Nisa adalah Rp3.250.000 dan sudah ditandangani, maka seharusnya kesepakatan gaji tidak berubah.
Tentunya pembahasan penandatanganan kontrak kerja tidak hanya poin tersebut saja yang harus diperhatikan, ada beberapa poin lainnya yang harus kamu perhatikan sebelum menandatangi kontrak kerja.
Apa itu Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja?
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Menandatangi Kontrak Kerja?
1. Baca Syarat Kerja, Hak dan Kewajiban
Sesuai pengertiaan kontrak kerja, ada baiknya kamu membaca detail; syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan tertuang bila perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- kesepakatan kedua belah pihak;
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Apabila perjanjian kerja tidak memenuhi syarat 1 dan 2 maka dapat dibatalkan. Sedangkan jika perjanjian kerja bertentangan dengan syarat 3 dan 4 maka dinyatakan batal demi hukum.
Lalu dijelaskan dalam Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Untuk syarat 5 dan 6 tidak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja harus dibuat sekurang kurangnya rangkap dua, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat satu perjanjian kerja.
2. Jangan Keliru, Perjanjian Kerja karyawan Kontrak dan Tetap Berbeda!
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau istilahnya karyawan kontrak; perjanjian kerjanya harus dibuat secara tertulis.
- Karyawan kontrak tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
- Karyawan kontrak atau dalam UU ketenagakerjaan disebut sebagai perjanjian kerja waktu tertentu dapat dikontrak maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk selama maksimal 1 tahun. Setelah itu, kontrak hanya dapat diperbarui 1 kali untuk jangka waktu maksimal 2 tahun.
- Jadi bila berpatokan pada UU Ketenagakerjaan, maksimal masa PKWT dan perbaharuannya adalah 4 tahun. Melebihi itu, status karyawan jadi karyawan tetap.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu diperbolehkan adanya masa percobaaan. Masa percobaan paling lama paling lama 3 (tiga) bulan. Dan dalam masa percobaan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
- Bagi PKWTT, perjanjian kerja tidak harus tertulis. Namun bila dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
3. Pahami Juga Peraturan Lainnya
Ada baiknya kamu memahami peraturan lainnya, seperti:
Upah Minimum
Dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dijelaskan jika pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Upah minimum ini berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota atau upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Cuti Karyawan
Dalam pasal 79 ayat 2 dijelaskan bila cuti tahunan sebaiknya sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Baca juga artikel terkait lainnya yang sebaiknya pekerja ketahui:
- Pembahasan Lengkap UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui
- Bolehkah Karyawan Tidak Diberikan Uang Transportasi?
- Karyawan Kontrak dalam Undang-undang Ketenagakerjaan
- UMP 2020 Naik, Apakah Gaji Pekerja Ikut Berubah?
- Yuk, Pahami Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan