Now Reading
Hal yang Wajib Diketahui Soal Serikat Pekerja

Hal yang Wajib Diketahui Soal Serikat Pekerja

serikat pekerja

Bila mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang dimaksud dengan serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkat

Serikat pekerja ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja, tanpa ada tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun.

Serta harus menerima anggota secara terbuka, tanpa membedakan aliran politik, agama dan suku, ataupun jenis kelamin.

Serba-serbi Keanggotaan Serikat Pekerja

  • Tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja.
  • Pekerja yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan yang memiliki pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
  • Serikat pekerja yang telah terbentuk wajib memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat, dengan melampirkan;
  • Daftar nama anggota pembentuk
  • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Susunan dan nama pengurus

Lalu apa sih fungsi adanya serikat pekerja Indonesia ini?

See Also
cuti karyawan

Fungsi Serikat Pekerja

Dalam Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, dijabarkan fungsinya;

  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
  2. Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan  sesuai dengan tingkatannya;
  3. Sebagai sarana mencipkatan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

Untuk lebih detailnya mengenai pembahasan serikat pekerja, bisa Anda temukan di sini.

Baca juga:  Perhitungan Gaji Bila Karyawan Sakit Berkepanjangan
close