Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan PP ini maka penilaian kinerja PNS terjamin objektivitasnya, dan tak bisa lagi didasarkan dengan kedekatan atasan semata. Nantinya, PNS yang tak memenuhi kinerja terukur berdasarkan perencanaan terancam dikenakan sanksi administrasi, bahkan bisa diberhentikan.
Apa Indikator Penilaian Kinerja PNS?
Indikator yang menjadi penilaian kinerja PNS ada dua, yakni:
1. Hasil kerja yang dicapai pada unit kerja sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Penyusunan SKP setiap PNS berbeda-beda:
- Untuk SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, disusun berdasarkan perjanjian kinerja unit kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan; rencana strategis; dan rencana kerja tahunan.
- SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama, disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan instansi pemerintah. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
- SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
- SKP bagi pejabat pimpinan unit kerja mandiri disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya
- Untuk SKP bagi pejabat administrasi, disetujui oleh atasan langsung.
- Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja.
- Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan anggota lembaga non struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun
- Dalam PP ini mengegaskan SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
- Penyusunan SKP setiap PNS berbeda-beda:
Penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
2. Perilaku kerja
- Penilaian perilaku kerja PNS, meliputi aspek: orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan.
- Untuk penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan. Penilaian perilaku kerja dalam jabatan, dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS, yang dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
Penilaian kinerja PNS dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian:
- 70% untuk penilaian SKP, dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja; atau
- 60% untuk penilaian SKP, dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja.
Keterangan:
- Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% untuk penilaian SKP dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
- Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% untuk penilaian SKP dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian | Nilai | Apresiasi yang Diberikan |
Sangat Baik | Apabila PNS memiliki; Nilai dengan angka 110 – 120. Menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; | PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan. |
Baik | Apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 – 120 | PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat “Baik” berturut-turut selama 2 tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Cukup | Apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh); | |
Kurang | Apabila PNS memiliki nilai angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan | |
Sangat Kurang | Apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh). |