Pekerja segala sektor akan mengalami pemotongan gaji untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini sejalan dengan baru ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu.
Tapera digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang supaya para pekerja dapat memiliki rumah sendiri. Cari tahu informasi lengkap mengenai Tabungan Perumahan Rakyat mulai dari persyaratan, siapa saja pesertanya, hingga besaran iuran per bulan yang harus dibayarkan dalam ulasan berikut.
Sekilas Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Program Tabungan Perumahan Rakyat sebetulnya sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak 2016 lalu lewat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan dana Tapera untuk pembiayaan rumah yang meliputi pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah.
Dana Tapera sendiri berasal dari iuran simpanan serta hasil pemupukannya yang dibayarkan secara rutin oleh para peserta setiap bulannya. Hasil pemupukan dana ini juga dapat dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaannya berakhir.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu disiapkan oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan dana Tapera di antaranya pembiayaan hanya bisa dilakukan untuk rumah pertama dan hanya diberikan satu kali saja. Selain itu, ada nilai besaran tertentu untuk masing-masing pembiayaan rumah.
Sementara bentuk rumah yang dapat dibiayai oleh dana Tapera merupakan rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana pembiayaan perumahan bagi para peserta.
Syarat Pembiayaan Perumahan Menggunakan Tapera
Supaya bisa mendapatkan pembiayaan perumahan menggunakan Tapera, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang meliputi:
- Masa kepesertaan minimal 12 bulan
- Golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah
- Belum punya rumah
- Pembiayaan hanya digunakan untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, maupun perbaikan rumah pertama
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020, Peserta Tapera adalah para pekerja di sektor negeri maupun swasta serta pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib untuk menjadi peserta.
Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah juga diharuskan menjadi peserta Tapera.
Di bawah ini adalah daftar lengkap peserta Tapera:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Anggota TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Polisi
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN dan BUMD
- Pekerja/buruh BUMDes
- Pekerja/buruh perusahaan swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada poin 1-9 yang menerima gaji atau upah.
Dengan adanya program ini, perusahaan dan instansi wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta kepada BP Tapera. Khusus untuk pekerja mandiri, mereka dapat langsung mendaftarkan dirinya sendiri ke BP Tapera dengan prosedur yang berlaku.
Di samping itu, pekerja juga dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera, entah yang dalam bentuk konvensional atau syariah.
Besaran Iuran Peserta Tapera
Mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 15, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta adalah 3 persen dari total gaji atau penghasilannya.
Iuran peserta segmen pekerja akan dihitung berdasarkan gaji yang dilaporkan setiap bulannya. Dari potongan tersebut, 0,5 persennya dibayarkan oleh pemberi kerja alias perusahaan sisanya sebesar 2,5 persen akan dipotong dari gaji atau penghasilan si pekerja.
Sedangkan iuran peserta segmen bukan pekerja akan dipotong 3 persen dari penghasilan rata-rata dalam satu tahun dengan batasan tertentu.
Kepesertaan akan berakhir apabila peserta kerja telah pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan mengklaim pengembalian simpanan. Kepesertaan juga otomatis akan berhenti jika peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.