Bila tidak lulus seleksi adminstrasi CPNS 2019 sebaiknya kamu tidak berkecil hati. Tahun ini, kamu yang belum lulus seleksi administrasi CPNS 2019 bisa mengajukan masa sanggah, bila kamu rasa adanya kejanggalan dalam seleksi administrasi atau adanya kesalahan dalam proses verifikasi.
Namun perlu diperhatikan, bila masa sanggah ini bukan digunakan untuk memperbaiki kesalahan saat mengunggah dokumen, tapi masa singgah ini adalah membuktikan bila dokumen yang kamu unggah untuk mendaftarkan CPNS 2019 sudah memenuhi syarat. Namun, tetap kamu tidak boleh asal, karena masa sanggah ini punya konsekuensi hukum jika alasan yang diberikan tidak benar.
Cara Mengajukan Sanggahan Bila Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019
- Kamu cukup masuk ke akun pendaftaran CPNS 2019 di SSCN selama waktu masa sanggah.
- Klik tombol “Mengajukan Sanggah”. Letaknya ada di bagian bawah pengumuman syarat administrasi yang tidak terpenuhi.
- Dalam form sanggah, terdapat beberapa pilihan dokumen yang akan disanggah. Peserta dipersilakan mengisi alasan sanggahnya, namun tak diperkenankan mengunggah ulang dokumen persyaratannya. Setelah itu, peserta akan diminta mengisi kotak pengecekan (checkbox) yang menyatakan bahwa alasan sanggah dibuat dengan dokumen sebenarnya.
- Setelahnya, instansi terkait akan melakukan proses verifikasi terhadap sanggahan tersebut selama 7 hari dan mengeluarkan pengumuman hasil sanggahan.
- Kamu dapat melakukan sanggahan maksimal tiga hari setelah pengumuman harsil seleksi administrasi keluar. Jadi misalkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diumumkan tanggal 12 Desember 2019. Jadi batas waktu kamu untuk melakukan masa sanggah adalah dari tanggal 12-14 Desember 2019.

Jadwal CPNS 2019 Setelah Masa Sanggah Berakhir
- 27 Januari-28 Februari 2020: Setelah masa sanggah berakhir, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Pada umumnya dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas tiga kelompok, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, kamu harus meraih nilai minimal masing-masing 143,80 dan 75.
- Soal-soal yang diberikan untuk TWK mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
- Selanjutnya tes TIU, dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yakni kemampuan untuk menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis. Sedangkan kemampuan numerik yakni kemampuan untuk melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Lalu, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
- Sedangkan tes TKP digunakan menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
- Pada umumnya dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas tiga kelompok, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, kamu harus meraih nilai minimal masing-masing 143,80 dan 75.
- 22-23 Maret 2020: Pengumuman hasil SKD;
- 25 Maret-10 April 2020: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
- 27-30 April 2020: Penyampaian hasil seleksi;
- 1 Mei 2020: Pengumuman hasil seleksi;
- 1 Mei-15 Juni 2020: Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)