Now Reading
Hati-hati, Perusahaan Ini Diduga Jalankan Investasi Bodong!

Hati-hati, Perusahaan Ini Diduga Jalankan Investasi Bodong!

investasi bodong

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ada baiknya kamu berhati-hati.

Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengeluarkan siaran pers kepada masyarakat agar bisa mewaspadai enam entitas berikut ini.

Enam entitas di bawah ini tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal (investasi bodong).

Maka dari itu Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari enam entitas berikut ini:

  1. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.
  2. PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.
  3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.
  4. PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.
  5. PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/ berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara multilevel marketing tanpa izin.
  6. GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi tanpa izin.

Jadi sebelum berinvestasi, ada baiknya kamu selalu berhati-hati apalagi menjelang hari raya Idul Fitri. Sebaiknya, kamu tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Ada baiknya kamu memastikan apakah perusahan yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang atau tidak. Serta pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran perusahaan investasi tersebut dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

investasi bodong
sumber gambar: dnaindia.com

 

Untuk kamu yang menemukan tawaran investasi yang mencurigakan atau investasi bodong, kamu dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Lalu untuk mengetahui tentang daftar perusahaan yang bisa merugikan masyarakat bisa kamu lihat pada website https://sikapiuangmu.ojk.go.id dalam kanal Investor Alert Portal.

 

Baca juga:  Panduan Cara Buka Tabungan Emas di Pegadaian, Antam, dan Tokopedia
close