Now Reading
Istilah yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2019

Istilah yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2019

Daftar cpns 2019

Pendaftaraan CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober 2019, untuk kepastian tanggalnya akan diumumkan usai pelantikan Presiden Joko Widodo beserta kabinet barunya. Tentunya, selain mempersiapkan materi yang nantinya akan diujikan untuk lolos tahap daftar CPNS 2019, ada baiknya kamu mengetahui  istilah-istilah dalam CPNS.

Berikut istilah yang sering muncul kala daftar CPNS 2019 atau saat mengikuti tahapan proses seleksi CPNS 2019:

Computer assisted test

Computer assisted test (CAT) adalah suatu metode seleksi (tes) kala daftar CPNS 2019 yang menggunakan alat bantu komputer.

Nilai ambang batas

Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2019.

Passing grade

Passing grade merupakan nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar.

Eselon

Bila mengacu pada KBBI, eselon artinya tingkatan jabatan kerja. Eselon terbagi atas empat golongan, yakni eselon V, eselon IV, eselon III, eselon II dan eselon I. Di luar itu, ada juga orang yang mendapatkan jabatan fungsional serta tenaga honorer yang membantu para pejabat eselon.

Kriteria penetapan kebutuhan

Kriteria penetapan kebutuhan merupakan pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis, jumlah serta jenis jabatanPNS di instansi pusat dan daerah.

Pejabat pembina kepegawaian

Pejabat pembina kepegawaian merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat tersebut antara lain menteri di kementerian, jaksa agung, kepala kepolisian negara, kepala badan intelijen negara, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian.

Selain itu, pejabat lainnya termasuk sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, sekretaris Mahkamah Agung, gubernur, bupati atau wali kota, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.

Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat tersebut yaitu sekretaris jenderal, sekretaris menteri, sekretaris utama, sekretaris lembaga non struktural, dan sekretaris daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

Instansi pemerintah

Instansi pemerintah merupakan instansi pusat dan instansi daerah.

Instansi pusat

Instansi pusat merupakan kementerian, lembaga pemerintan non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.

pendaftaran CPNS 2019
Didik Suhartono /ANTARA FOTO

Instansi daerah

Instansi daerah merupakan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atau kota, yakni sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Kompetensi dasar

Kompetensi dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang CPNS.

Baca juga:  Apa Indikator Penilaian Kinerja PNS? Ini Jawabannya

Kompetensi bidang

Kompetensi bidang merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Diaspora

Diaspora merupakan WNI (warga negara Indonesia) yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II

Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Tenaga honorer tersebut memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh).

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer eks THK II yang telah bertugas sebagai guru.

Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer eks THK II yang telah bertugas sebagai dokter umum atau spesialis, dokter gigi/spesialis, bidan, perawat, perawat gigi.

Selain itu, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknis elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisions, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, analis kesehatan, dan penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja) juga termasuk kategori ini.

Baca juga:  Begini Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS 2019

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Inspirasi & Giveaway (@wokedotid) on

close