Meski Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik sejak 9 Maret lalu, hingga awal April ini tarif iuran masih belum berubah. Ya, para peserta masih membayar iuran BPJS Kesehatan dengan besaran yang sudah ditetapkan per 1 Januari 2020.
Lantas, kenapa hal ini bisa terjadi? Dan, bagaimana jika peserta sudah terlanjur membayar dengan tarif baru?
Iuran BPJS Kesehatan Masih Belum Turun
Mengacu kepada Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta BPJS mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 sebesar Rp42.000, yang sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta Kelas 2 sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Sementara, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.
Namun, berhubung MA secara resmi telah resmi membatalkan kenaikan tersebut pada 9 Maret 2020 lalu, maka tarif iuran BPJS yang baru tersebut seharusnya tidak berlaku lagi. Meski begitu, masyarakat atau para peserta masih membayar tarif iuran BPJS Kesehatan pada bulan April ini masih belum berubah.
Artinya, manajemen BPJS Kesehatan tetap menaikkan besaran iuran yang harus dibayarkan para peserta.
Pihak BPJS Kesehatan Telah Mempelajari Putusan MA
Menjawab kerancuan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf pun buka suara. Pihak BPJS Kesehatan telah mempelajari dan menyatakan siap menjalankan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Iqbal menjelaskan bahwa pengembalian iuran baru dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan setelah terpenuhi salah satu dari dua ketentuan yang memungkinkan.
Pertama, pemerintah menerbitkan aturan baru sebagai payung hukum bagi BPJS Kesehatan dalam menyesuaikan iuran. Kedua, menunggu 90 hari semenjak keputusan ditayangkan di laman website Mahkamah Agung.
Sementara Putusan MA terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang dibacakan akhir Februari 2020 lalu baru ditayangkan melalui website resmi MA pada 31 Maret 2020.
Maka dari itu, berkaca dari aturan di atas, BPJS Kesehatan baru bisa menindaklanjuti putusan MA dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru. Atau, apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
Pada intinya, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti dalam kurun waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi.
Saat ini pemerintah dan kementerian terkait sedang menindaklanjuti putusan MA dan tengah menyusun Perpres pengganti. Di sisi lain, BPJS Kesehatan pun telah mengirim surat ke Sekretariat Negara untuk menetapkan langkah yang bisa dilakukan dalam mengeksekusi putusan MA.
Iuran Peserta akan Dikembalikan Segera Setelah Adanya Aturan Baru
Bagi para peserta yang sudah terlanjur membayar iuran BPJS Kesehatan dengan tarif yang baru, maka selisih kelebihan pembayarannya akan dikembalikan segera. Pengembalian ini dilakukan setelah aturan baru resmi diterapkan atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah.
Teknis pengembaliannya sendiri akan diatur lebih lanjut. Salah satu opsinya adalah menjadikan kelebihan pembayaran menjadi iuran bulan berikutnya. Jadi, uang kelebihan peserta akan menjadi saldo untuk pembayaran iuran berikutnya.
Nantinya, saldo ini akan masuk di akun virtual masing-masing peserta. Peserta mandiri bisa mengecek dananya melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan begitu, proses pengembalian tidak dilakukan secara tunai ke peserta.