Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Pemerintah memastikan kenaikan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) masing-masing kelas, baik kelas 1, 2 dan 3 akan berbeda-beda.
Perbedaan nominal kenaikan untuk masing-masing kelas akan ditentukan sesuai hasil hitung-hitungan pemerintah beserta evaluasinya.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 2020
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dilansir dari Kompas.com (07/10/19), kenaikan iuran BPJS akan dilakukan mulai 1 Januari 2020. Namun, hal tersebut berlaku hanya untuk kelas 1 dan kelas 2.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah komisi IX dan XI DPR menolak usulan tersebut dikarnakan dinilai akan membebani masyarakat kelas bawah.
Meski demikian kenaikan iuran JKN juga harus menunggu peraturan presiden. Pasalnya untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, harus ada peraturan presiden (Perpres) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dijadikan sebagai dasar hukum kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Adapun kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS adalah sebesar;
- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
- Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
- Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
- Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa