Akhirnya, iuran BPJS Kesehatan akan kembali ke harga normal pada 1 Mei 2020. Hal ini sebagai wujud melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020.
Dengan demikian, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan kembali normal, yakni mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Perlu diketahui, nominal iuran tersebut hanya berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yakni sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3
Iuran BPJS Kesehatan Januari sampai Maret 2020 Tidak Ada Pengembalian
Untuk iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan di bulan Januari sampai Maret, tidak ada pengembalian atau dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya. Sementara iuran BPJS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.
Saat ini pemerintah sendiri sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta. Nantinya, Perpres akan mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).
Rancangan Perpres itu telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan masuk proses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden, dan diharapkan nominal terbaru yang sedang dirancang tidak membebani masyarakat, sehingga peserta bisa terus rajin membayar iuran rutin tiap bulan.
Cara Cek Tagihan dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Bila kamu ingin melakukan pengecekan tagihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, kamu bisa mengikuti langkah berikut ini:
- Lakukan Pengecekan Iuran BPJS Kesehatan di Webiste Resmi BPJS Kesehatan
- Kunjungi laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, angka validasi.
- Kemudian klik “Cek”
- Rincian pembayaran akan muncul pada layar
- Kirim SMS dengan format TAGIHAN<spasi>Nomor Kartu BPJS Kesehatan ke 087775500400
Bila kamu ingin mengetahui format penulisan pesan pada layanan SMS gateway BPJS Kesehatan, kamu bisa mengetik HELP dan kirim ke 087775500400.
- Gunakan Aplikasi Mobile JKN
Kami bisa unduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan Apple Store. Setelah itu login, lalu kilik tap “Tagihan”, untuk melihat rincian informasi tagihan, tap “Premi”.Selain bisa mengetahui tagihan peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa bisa mencari data kepesertaan melalui nomor kartu, NIK atau No Kartu Keluarga, mencari dan menampilkan peta lokasi fasilitas kesehatan berdasarkan cabang dan lokasi terdekatnya, mencari No Virtual Account peserta berdasarkan NIK, mendaftarkan diri sebagai Peserta Bukan Penerima Upah, dan mendaftarkan diri anda untuk dapat menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan Mobile
Bila Iuran BPJS Kesehatan Tidak Kembali ke Harga Normal
Jika kamu mengalami kendala iuran BPJS Kesehtan tidak kembali ke harga normal, kamu bisa menghubungi BPJS Kesehatan call center di 1500 400