Now Reading
Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sanksinya

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sanksinya

iuran bpjs

BPJS Kesehatan tengah gencar melakukan upaya meminimalisir defisit yang terjadi.

Pasalnya berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp7,95 triliun.

Untuk meminimalisir defisit yang terjadi, salah satu cara yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah memberikan sanksi tegas terhadap peserta yang masih menunggak iuran.

Sanksi Menunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dilansir dari Kontan.co.id (19/11), setidaknya BPJS Kesehatan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).

Pasalnya segmen ini merupakan salah satu penyumbang defisit terbesar yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.

Nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan (peserta bukan penerima upah):

  • Tidak akan bisa mengurus paspor, SIM, STNK dan  Sertifikat tanah ataupun izin-izin lainnya sampai ia melunasi iuran tersebut. Hal tersebut diuraikan dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013, sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) juga sama akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.

Kabarnya, peraturan ini sudah diefektifkan per tanggal 1 Januari 2019 berdasarkan amanat Perpres 82/2018.

See Also
cara bayar bpjs kesehatan lewat atm BRI, BCA, BNI, Mandiri, BTN

Untuk mengefektfkan hal ini terbilang tidak sulit, karena sekarang ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.

Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan ini.

Pemerintah tidak akan langsung mengaktifkan sanksi ini seluruhnya namun nantinya akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Sanksi Tunggak Pembayaran Iuran BPJS Lainnya

Berdasarkan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016, bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan yaitu;

  • Penjaminan kepada peserta dihentikan sementara penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan.
  • Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
  • Namun, apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak.
  • Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan. Sekalipun peserta menunggak iuran 24 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 12 bulan. Selain itu besaran denda pelayanan paling tinggi hanya Rp30 juta.

Baca juga:  Gajian Telat, Ini yang Bisa Dilakukan Pekerja
close