Belakangan ini desas-desus tentang Tapera mulai kembali menghiasi lini masa. Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2020 kemarin. Dengan adanya PP teranyar ini, maka bagi para pekerja harus bersiap gajinya dipotong sebesar 3 persen untuk pembayaran iuran Tapera.
Lantas, apa, sih, Tapera itu? Buat kamu yang baru dengar atau masih bingung, yuk, kulik lebih jauh informasinya dalam ulasan di bawah ini.
Tapera Adalah Tabungan Perumahan Rakyat
Siapa sih yang enggak mau punya dan tinggal di rumah impian? Kamu akan segera bisa memiliki rumah impian karena presiden belum lama ini telah resmi menandatangani PP Penyelenggaraan Tapera.
Tapera sendiri adalah akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Program ini sebetulnya sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak 2016 lalu lewat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa para pekerja dapat memanfaatkan dana Tabungan Perumahan Rakyat untuk pembiayaan perumahan. Pembiayaan perumahan ini meliputi pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah.
Ada Pemotongan Gaji 3 Persen untuk Bayar Iuran Tapera
Masih merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2016 dijelaskan bawa dana Tapera merupakan dana amanat milik peserta yang sumbernya berasal dari himpunan simpanan serta hasil pemupukannya.
Adapun para pekerja yang gajinya akan dipotong untuk pengumpulan dana ini meliputi PNS, anggota TNI/Polri termasuk prajurit siswa, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, pejabat negera, serta pekerja swasta. Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan tadi dapat menjadi peserta mandiri.
Besaran iuran yang ditetapkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 15 adalah 3 (tiga) persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri. Dari potongan itu, 0,5 persennya dibayarkan oleh pemberi kerja alias perusahaan sisanya sebesar 2,5 persen akan dipotong dari gaji atau penghasilan si pekerja.
Sementara bagi peserta pekerja mandiri, maka mereka harus membayar keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen. Jika perusahaan maupun peserta pekerja mandiri tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, maka akan ada sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administrasi, sampai izin usaha yang dicabut.
Kepesertaan Tapera akan berakhir apabila peserta kerja telah pensiun bagi atau mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Kepesertaan Tapera juga otomatis akan berhenti jika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta, misalnya tidak bayar iuran Tapera, selama lima tahun berturut-turut.