Now Reading
Bolehkah Karyawan Izin Cuti Dadakan? Ini Jawabannya

Bolehkah Karyawan Izin Cuti Dadakan? Ini Jawabannya

izin cuti dadakan

Izin cuti dadakan atau mengambil cuti tahunan sehari sebelum izin dalam Undang-undang Ketenagakerjaan boleh nggak sih?

Sebelum menjawab hal tersebut, ada baiknya kita mengenal cuti karyawan. Perihal cuti karyawan tertuang dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Untuk jumlahnya, cuti tahunan pekerja sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. 

Jenis Cuti Karyawan

Selain cuti tahunan, ada cuti lainnya, seperti; cuti penting, cuti bersama, cuti hamil dan melahirkan (bagi pekerja wanita), dan cuti besar, berikut detailnya:

Cuti Penting

Bila ada alasan mendesak atau penting, seperti; menikah, mengkhitankan anak, anggota keluarga meninggal dan lainnya, kamu berhak mendapatkan cuti.

Berikut detail jumlah cuti yang bisa diambil sesuai yang tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4:

  1. Pekerja atau karyawan yang menikah berhak mendapatkan cuti 3 hari
  2. Bila menikahkan anak, maka karyawan berhak dapat cuti 2 hari
  3. Bila karyawan mengkhitankan anaknya, maka berhak dapat cuti 2 hari
  4. Selanjutnya bila membaptiskan anak, berhak dapat cuti 2 hari
  5. Jika isteri melahirkan atau keguguran kandungan, sang suami (pekerja) berhak dapat cuti 2 hari
  6. Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, karyawan dapat cuti 2 hari
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, berhak dapat cuti 1 hari.

Cuti Bersama

Jangan senang dulu kalau pemerintah mengumumkan adanya cuti bersama. Pasalnya cuti bersama berbeda dengan libur nasional, karena pelaksanaannya mengurangi cuti tahunan, khususnya bagi kamu yang karyawan swasta bukan PNS.

izin cuti dadakan
telegraph.co.uk

Cuti Hamil dan Melahirkan

Dalam Pasal 82 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, bila pekerja atau karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama:

  • 1,5 bulan sebelum melahirkan anak
  • 1,5 bulan sesudah melahirkan
  • Bila mengalami keguguran berhak dapat cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Baca juga:  Pekerja Wanita dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia

Cuti Besar

Bila ada karyawan yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, maka sebaiknya perusahaan memberikan cuti besar.

Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 (d), yang menyatakan:

“Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun”.

Jadi, izin cuti dadakan boleh atau tidak nih?

Sesuai yang tertuang dalam Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, pelaksanaan waktu istirahat tahunan dan cuti karyawan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jadi bila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tempat kamu bekerja tertuang peraturan yang tidak mengizinkan adanya cuti dadakan, atau terdapat batas minimal pengajuan cuti, bisa dipastikan izin cuti dadakan tidak diperkenankan dilakukan. Perusahaan juga bisa menghitung pekerja tersebut mangkir (potong gaji), bila alasan tidak jelas. Namun tentunya, setiap peraturan perusahaan berbeda-beda.

izin cuti dadakan
hrdailyadvisor

Sebagai contoh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam Pasal 24 PKB Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum KSPI dilansir dari hukumonline.com (31/7), dikatakan;

See Also
cuti karyawan

Bahwa prosedur pengambilan cuti untuk cuti 5 hari berturut-turut atau lebih, formulir permohonan cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 5 hari kerja sebelum tanggal mulai cuti. Untuk cuti yang kurang dari 5 hari, formulir cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum tanggal dimulainya cuti.

Persetujuan cuti diberikan atas pertimbangan keamanan dan kelancaran jalannya operasional perusahaan, sesudah mendapat persetujuan dari kepala Bagian, kemudian permohonan cuti harus dikirim ke bagian Sumber Daya Manusia untuk diperiksa sedangkan tindasannya dikembalikan kepada pekerja.

Baca juga:  Bolehkah Cuti Ibadah Haji Karyawan Potong Gaji dan Cuti Tahunannya?

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Woke.id (@wokedotid) on

close