Jadwal pendaftaran CPNS 2019 sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi kamu yang ingin jadi abdi negara, segeralah siapkan dokumen persyaratan dan mempelajari materi tes CPNS dari sekarang.
Bila sesuai jadwal CPNS 2019 yang dirilis BKN, tahapan rekrutmen CPNS 2019 akan berlangsung hingga April 2020.
Dimulai dari tanggal 28 Oktober 2019 untuk pengumuman pendaftaran. Lalu berlanjut ke tanggal 11 November 2019, registrasi secara online pada website sscn.bkn.go.id akan resmi dibuka.
Jadwal CPNS 2019 berlanjut ke pengumuman hasil seleksi administrasi di bulan Desember 2019. Lalu ada pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan pada Januari 2020.
Selanjutnya pada rangkaian jadwal CPNS 2019 akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung pada Februari 2019. Sementara, untuk hasilnya akan diumumkan pada Maret 2020 diikuti dengan pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Integrasi kedua hasil seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020.
Berikut detail jadwal CPNS 2019:
28 Oktober 2019: Penetapan formasi dan pengumuman pendaftaran
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Hal ini tertuang dalam Pengumuman No: B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka di 68 Kementerian/Lembaga dan 462 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota), berikut detailnya;
Instansi Pemerintah Pusat yang Membuka Pendaftaran CPNS 2019
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: 60 formasi
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: 67 formasi
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: 77 formasi
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: 72 formasi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: 98 formasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 25 formasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: 25 formasi
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 140 formasi
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: 11 formasi
- Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: 230 formasi
- Kementerian Dalam Negeri: 370 formasi
- Kementerian Luar Negeri: 138 formasi
- Kementerian Pertahanan: 552 formasi
- Kementerian Hukum dan HAM: 4.598 formasi
- Kementerian Keuangan: 202 formasi
- Kementerian Pertanian: 520 formasi
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 187 formasi
- Kementerian Perhubungan: 1.244 formasi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ditambah formasi Dikti): 2.196 formasi
- Kementerian Kesehatan: 2.205 formasi
- Kementerian Agama: 5.815 formasi
- Kementerian Tenaga Kerja: 416 formasi
- Kementerian Sosial: 117 formasi
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 705 formasi
- Kementerian Kelautan dan Perikanan: 399 formasi
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: 581 formasi
- Kementerian Perdagangan: 222 formasi
- Kementerian Perindustrian: 359 formasi
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 1.180 formasi
- Kementerian Pariwisata: 202 formasi
- Kementerian Riset dan Teknologi: 11 formasi
- Kementerian Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet: 90 formasi
- Kejaksaan Agung RI: 5,203 formasi
- Badan Intelijen Negara: 721 formasi
- Sekretariat Jenderal MPR: 21 formasi
- Sekretariat Jenderal DPR: 59 formasi
- Sekretariat Mahkamah Agung: 2,104 formasi
- Sekretariat Jenderal BPK: 348 formasi
- Badan Kepegawaian Negara: 180 formasi
- Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional: 131 formasi
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: 170 formasi
- Badan Tenaga Nuklir Nasional: 156 formasi
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS: 209 formasi
- Arsip Nasional RI: 71 formasi
- Badan Informasi Geospasial: 48 formasi
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: 282 formasi
- Badan Koordinasi Penanaman Modal: 19 formasi
- Badana Pengkajian dan Penerapan Teknologi: 300 formasi
- Bandan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan : 160 formasi
- Kementerian Agrasia dan Tata Ruang: 727 formasi
- Perpustakaan Nasional: 57 formasi
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir: 41 formasi
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan: 277 formasi
- Lembaga Ketahanan Nasional: 42 formasi
- Kepolisian Negara RI: 554 formasi
- Badan Narkotika Nasional: 154 formasi
- Sekretariat Komisi Pemilihan Umum: 716 formasi
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana: 93 formasi
- Sekretariat Komisi Nasional HAM: 15 formasi
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI: 143 formasi
- Badan Keamanan Laut: 171 formasi
- Badan SAR Nasional: 391 formasi
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 139 formasi
- Komisi Ombusman: 91 formasi
- Badan Nasional Penanggulangan Teroris: 139 formasi
- Badan Pengawasan Pemilu: 319 formasi
- Badan Pembina Ideologi Pancasila: 60 formasi
Instansi Pemerintah Daerah yang Membuka Pendaftaran CPNS 2019:
- Provinsi Aceh: 107
- Kab. Aceh Besar: 126
- Kab. Pidie: 404
- Kab. Aceh Utara: 122
- Kab. Aceh Timur: 89
- Kab. Aceh Selatan: 67
- Kab. Aceh Barat: 192
- Kab. Simeulue: 98
- Kab. Bireuen: 263
- Kab. Aceh Singkil: 182
- Kab. Aceh Barat Daya: 138
- Kab. Aceh Tamiang: 182
- Kab. Nagan Raya: 168
- Kab. Aceh Jaya: 191
- Kab. Bener Meriah: 162
- Kab. Pidie Jaya: 150
- Kota Sabang: 189
- Kota Banda Aceh: 195
- Kota Langsa: 53
- Kota Lhokseumawe: 147
- Kota Subulussalam: 199
- Provinsi Sumatera Utara: 306
- Kab. Deli Serdang: 111
- Kab. Karo: 261
- Kab. Tapanuli Tengah: 249
- Kab. LabuhanBatu: 166
- Kab. Dairi: 285
- Kab. Tapanuli Utara: 249
- Kab. Tapanuli Selatan: 129
- Kab. Asahan: 186
- Kab. Nias: 227
- Kab. Toba Samosir: 99
- Kab. Mandailing Natal: 290
- Kab. Humbang Hasundutan: 57
Detailnya formasi apa saja yang dibuka, dan berapa jumlahnya, bisa kamu baca di sini ya!
Nantinya, pelamar hanya bisa mendaftar di 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan diKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

November 2019: Pendaftaran secara online di sscn.bkn.go.id dibuka
Sebelum pendaftaran dibuka pada tanggal 11 November 2019, ada baiknya kamu mengetahui persyaratan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS asal memenuhi syarat CPNS berikut ini;
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
*Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS, kurang lebih seperti:
Untuk S1 atau tenaga profesional;
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar (Latar belakang warna merah)
Dokumen tambahan bagi lulusan D3 dan SMA/sederajat:
- Materai Rp 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SLTP
- Fotokopi ijazah SLTA
Desember 2019: Pengumuman hasil seleksi adminstrasi
Januari 2019: Masa Sanggah dan Pengumuman hasil SKD
- Masa sanggah; peserta yang merasa dirinya laik untuk diluluskan, boleh menyanggah, sesuai Peraturan Menteri PANRB.
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Februari 2020: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pada umumnya dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas tiga kelompok, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, kamu harus meraih nilai minimal masing-masing 143,80 dan 75.
- Soal-soal yang diberikan untuk TWK mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
- Selanjutnya tes TIU, dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yakni kemampuan untuk menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis. Sedangkan kemampuan numerik yakni kemampuan untuk melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Lalu, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
- Sedangkan tes TKP digunakan menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Maret 2020: Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), secara garis besar di Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebut ada delapan jenis dalam SKB yakni; tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.